Monday, June 13, 2016

TEKNIK DAN FAKTOR DALAM WAWANCARA


TUGAS KELOMPOK12 ETIKA BISNIS
TEKNIK DAN FAKTOR DALAM WAWANCARA


ANNISAA MAHA YUBE 1501072014
MELSANDY EKA PUTRI 1501072055

1A D3 AKUNTANSI


Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Wawancara adalah sebuah kegiatan tanya jawab yang dilakukan oleh pewawancara sebagai penannya dan narasumber sebagai orang yang ditanya. Kegiatan ini dilakukan untuk mencari informasi, meminta keterangan, atau menanyai pendapat tentang suatu permasalahan kepada seseorang. Dengan kata lain, bisa disimpulkan bahwa wawancara adalah kegiatan menggali informasi dari narasumber dengan cara tanya jawab.

Kegiatan wawancara sangat berbeda dengan konferensi pers. Masih banyak orang yang memandang bahwa konferensi pers adalah wawancara karena hasil akhir yang didapatkan sama, yaitu berupa informasi. Meskipun begitu, wawancara tetap tidak bisa dikatakan sama dengan konferensi pers. Perbedaan itu terletak pada tehniknya. Pada wawancra pencari informasi menggali informasi dengan cara bertanya dan menemui langsung narasumbernya. Sebaliknya, konferensi pers adalah sebuah acara yang dibuat oleh narasumber sendiri dengan cara mengundang pencari informasi untuk memberikan keterangan atau mengkonfirmasi sesuatu.

Singkatnya, pada wawancara narasumber didatangi oleh pewawancara, sedangkan konferensi pers narasumber yang menciptakan acara tersebut dengan memanggil atau mengundang pewawancara.

TEKNIK WAWANCARA

1.Menjaga Suasana
Ini sangat penting dalam pelaksanaan wawancara dibuat lebih rileks, sehingga berjalan dengan santai tidak terlalu formal meskipun membahas masalah yang serius. Untuk menciptakan suasana yang nyaman dan baik memerlkan waktu, karena itu sebelum memasuki materi yang akan dipercakapkan lebih enak kalau dibuka dengan hal-hal yang umum. Misalnya, soal keadaan nara sumber baik itu masalah kesehatan, hobi dan sebagainya yang mungkin menyetuh hati.
Meski sifat basa-basi ini diperlukan untuk menarik simpati supaya narasumber sehibngga tidak terlalu pelit dengan pernyataan atau pendapat baru. Kecuali kalau pewawancara sudah sangat dekat basa-basi itu bisa dikurangi, lebih-lebih kalau memang waktu untuk wawancara sangat terbatas, pewawancara harus tanggap. Itupun juga kita dibicarakan sebelum melangsungkan wawancara. Dalam menjaga suasana ini sudah selayaknya dilakukan, antara lain jangan membuat nara sumber marah atau tersinggung, sehingga percakapan langsung diputus. Jangan marah-marah atau memojokkan nara sumber.

2. Bersikap Wajar
Dalam wawancara seringkali berhadapan dengan nara sumber yang benar-benar pakar, tetapi tidak jarang yang dihadapi tidak menguasai persoalan. Namun demikian tidak perlu rendah diri atau merasa lebih tinggi dari narasumber, seharusnya bisa mengimbangi atau mengangkatnya. Pewawancara juga harus bisa mencegah supaya nara sumber tidak berceramah, karena itu persiapan menghadapi berbagai karakter ini sangat diperlukan.
Karena itu dalam persiapan wawancara ini diperlukan,menguasai materi, selain menguasai nara sumber dan pandai-pandai membawakan diri agar tidak direndahkan. Apabila menghadapi nara sumber yang tidak menguasai masalah bisa mengarahkan tetapi tanpa harus menggurui, sehingga bisa memahami persoalan yang akan digali.

3. MemeliharaSituasi
Secara sadar sering terbawa emosi, sehingga lupa sedang menghadapi narasumber, karena itu dalam wawancara harus pandai-pandai memelihara situasi supaya mendapat informasi yang dibutuhkan dan jangan sampai terjebak ke dalam situasi perdebatan dengan nara sumber yang diwawancarai. Juga perlu dihindari situasi diskusi yang berkepanjangan atau bertindak berlebihan sampai menjurus ke arah interograsi apalagi menghakimi.
Misalnya, wawancara dengan seorang direktur rumah sakit terkait dengan kasus flu burung, karena etika kedokteran, sehingga harus dijaga dirahasiakan. Namun pewawancara memaksakan kehendak, sehingga menimbulkan ketegangan dan menghakimi direktur tersebut, bukan mendapat informasi malah tidak mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Dalam menghadapi kasus seperti itu pewawancara harus mampu mencari celah untuk kembali pada situasi, agar mendapatkan informasi yang lebih jelas.

4.Tangkas Menarik Kesimpulan
Pada saat wawancara berlangsung dituntut untuk secara setia mengikuti setiap jawaban yang diberikan nara sumber untuk menarik kesimpulan dengan tangkas. Dengan kesimpulan yang tepat wawancara terus bisa dilanjutkan secara lancer. Kesalahan yang sering dilakukan wartawan pada saat mengambil kesimpulan kurang tangkas, sehingga nara sumber harus mengulang kembali apa yang telah disampaikan. Kalau itu terjadi berulangkali maka akan membuat nara sumber bosan, sehingga wawancara tidak berkembang, membuat pintu informasi menjadi tertutup. Akibat yang paling parah kehilangan sumber berita, karena nara sumber takut salah kutip. Bagi nara sumber yang teliti dan kritis, satu persatu kalimat akan menjadi pengamatan. Salah kutip ini harus dihindari dalam setiap wawancara, Jangan takut minta pernyataan diulang atau bahkan ada kata yang kurang jelas seperti ucapan bahasa Inggris harus selalu dicek kebenaran arti dan ejaannya.

5. Menjaga Pokok Persoalan
Menjaga pokok persoalan sangat penting dalam setiap wawancara agar dalam menggali informasi mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya dan hasil yang memuaskan. Seringkali dalam menjaga pokok persoalan ini diliputi perasaan rikuh kalau kebetulan ayng diwawancari pejabat atau mempunyai otoritas dalam hal tertentu. Serngkali untuk menjaga situasi ini ada anjuran pewawancara mengikuti apa yang dikatakan nara sumber. Meski harus mengikuti pembicaraan nara sumber diharapkan tidak lari dari pokok persoalan bahkan berusaha mempertajam pokok masalah, agar tetap mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Contohnya, untuk mendapat gambaran yang lebih jelas tentang kerusakan lingkungan, pada awalnya memang bercerita tentang lingkungan tetapi di tengah-tengah pembicaraan membelok ke arah lain dan menyimpang dari pokok persoalan. Kalau sudah demikian maka yang dilakukan segera mengembalikan inti persoalan.

6. Kritis
Sikap kritis perlu dikembangkan dalam wawancara agar mendapat informasi yang lebih terinci dan selengkap-lengkapnya. Untuk itu diperlukan kejelian dalam menangkap persoalan yang berkaitan dengan pokok pembicaraan yang sedang dikembangkan. Jeli dan kritis merupakan kaitan dengan kemampuan menangkap setiap kata dan kalimat yang disampaikan olehnara sumber. Kekritisan tersebut tidak hanya menyangkut pokok persoalan, tetapi juga menangkap gerakan-gerakan yang diwawancarai. Berkait dengan pokok persoalan kalau kritis menangkapnya maka bisa meluruskan data bila nara sumber salah mengungkapkannya. Baik itu tentang angka, tempat kejadian dan sebagainya. Ini penting sebagai bahan untuk menuliskan laporan, sehingga benar-benar utuh dan penuh warna. Kalau perlu ketika nara sumber sedang memberikan keterangan dalam keadaan gelisah, terus menerus mengepulkan asap rokok dan sebagainya, hal ini harus ditangkap sebagai isyarat yang bisa dituangkan dalam tulisan. Dengan demikian pembaca mendapat gambaran utuh dan laporan tidak kering.

7. Sopan Santun
Dalam wawancara sopan santun perlu dijaga, karena ini menyangkut etikat pergaulan di dalam masyarakat yang harus mendapat perhatian dan dipegang teguh. Dalam menghadapi nara sumber kendali sudah mengkenal betul, tidak bisa bersikap sembarangan, sombong atau perilaku yang tidak simpatik lainnya. Bila akan merokok, sementara nara sumber tidak merokok harus minta izin. Apalagi kalau ruangan tempat wawancara ber-AC maka sopan santun perlu dijaga. Di awal maupun di akhir wawancara jangan lupa mengucapkan rasa terima kasih kepada nara sumber,. Karena telah memberikan kesempatan dan mendapatkan informasi dari hasil wawancara. Pada akhir wawancara pesan kepada nara sumber untuk tidak keberatan dihubungi bila ada data yang diperlukan ternyata masih kurang.

HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN KETIKA MELAKUKAN WAWANCARA

1.         Lakukanlah persiapan sebelum melakukan wawancara. Persiapan tersebut menyangkut outline wawancara, penguasaan materi wawancara, pengenalan mengenai sifat/karakter/kebiasaan orang yang hendak kita wawancarai, dan sebagainya.
2.         Taatilah peraturan dan norma-norma yang berlaku di tempat pelaksanaan wawancara tersebut. Sopan santun, jenis pakaian yang dikenakan, pengenalan terhadap norma/etika setempat, adalah hal-hal yang juga perlu diperhatikan agar kita dapat beradaptasi dengan lingkungan tempat pelaksanaan wawancara.
3.         Jangan mendebat nara sumber. Tugas seorang pewawancara adalah mencari informasi sebanyak-banyaknya dari nara sumber, bukan berdiskusi. Jika Anda tidak setuju dengan pendapatnya, biarkan saja. Jangan didebat. Kalaupun harus didebat, sampaikan dengan nada bertanya, alias jangan terkesan membantah.
Contoh yang baik: "Tetapi apakah hal seperti itu tidak berbahaya bagi pertumbuhan iklim demokrasi itu sendiri, Pak?"
Contoh yang lebih baik lagi: "Tetapi menurut Tuan X, hal seperti itu kan berbahaya bagi pertumbuhan iklim demokrasi itu sendiri. Bagaimana pendapat Bapak?"
Contoh yang tidak baik: "Tetapi hal itu kan dapat berbahaya bagi pertumbuhan iklim demokrasi itu sendiri, Pak."
4.         Hindarilah menanyakan sesuatu yang bersifat umum, dan biasakanlah menanyakan hal-hal yang khusus. Hal ini akan sangat membantu untuk memfokuskan jawaban nara sumber.
5.         Ungkapkanlah pertanyaan dengan kalimat yang sesingkat mungkin dan to the point. Selain untuk menghemat waktu, hal ini juga bertujuan agar nara sumber tidak kebingungan mencerna ucapan si pewawancara.
6.         Hindari pengajuan dua pertanyaan dalam satu kali bertanya. Hal ini dapat merugikan kita sendiri, karena nara sumber biasanya cenderung untuk menjawab hanya pertanyaan terakhir yang didengarnya.
7.         Pewawancara hendaknya pintar menyesuaikan diri terhadap berbagai karakter nara sumber. Untuk nara sumber yang pendiam, pewawancara hendaknya dapat melontarkan ungkapan-ungkapan pemancing yang membuat si nara sumber "buka mulut". Sedangkan untuk nara sumber yang doyan ngomong, pewawancara hendaknya bisa mengarahkan pembicaraan agar nara sumber hanya bicara mengenai hal-hal yang berhubungan dengan materi wawancara.
8.         Pewawancara juga hendaknya bisa menjalin hubungan personal dengan nara sumber, dengan cara memanfaatkan waktu luang yang tersedia sebelum dan sesudah wawancara. Kedua belah pihak dapat ngobrol mengenai hal-hal yang bersifat pribadi, atau hal- hal lain yang berguna untuk mengakrabkan diri. Ini akan sangat membantu proses wawancara itu sendiri, dan juga untuk hubungan baik dengan nara sumber di waktu-waktu yang akan datang.
9.         Jika kita mewawancarai seorang tokoh yang memiliki lawan ataupun musuh tertentu, bersikaplah seolah-olah kita memihaknya, walaupun sebenarnya tidak demikian. Seperti kata pepatah, "Jangan bicara tentang kucing di depan seorang pecinta anjing".










FAKTOR SUKSESNYA WAWANCARA
1.Faktor kejujuran menjadi faktor utama.
Penilaian pewawancara sering ditentukan sikap jujur kita. Kejujuran terwawancara akan terlihat dari sikap, cara bicara, dan gerakan badan atau gesture. Kita harus bersikap jujur dengan jawaban sesuai dengan kemampuan. Katakanlah sesuai dengan kenyataan. Jika masalah dikuasai, jawablah pertanyaan. Sebaliknya, katakan tidak tahu jika memang tidak mengetahui permasalahan. Jangan mengarang cerita karena itu justru bernilai negatif.
2.Faktor kedua adalah konsistensi atau keajegan.
Gunakanlah bahasa Indonesia yang benar dan konsisten. Hendaknya Anda menghindari sikap yang berubah-ubah, bahasa dialek daerah, dan jawaban. Sikap bahasa menjadi faktor pendukung faktor ini.
3.Faktor ketiga dalah penguasaan materi.
Jika wawancara dilaksanakan untuk sebuah lomba, materi lomba tentu harus dikuasai. Jika wawancara dilaksanakan untuk sebuah proses mencari kerja, tentu motivasi, potensi, dan optimisme Anda ditunjukkan. Anda harus pamer kemampuan di depan pewawancara. Tapi ingat, itu harus diimbangi dengan kemampuan yang sepadan.
4.Faktor keeempat adalah kesantunan.
Sikap santun harus ditunjukkan selama wawancara.

Sikap yang Harus Dimiliki Oleh Pewawancara

Cara yang pertama adalah memperhatikan sikap yang harus dimiliki oleh pewawancara. Pastikan sikap – sikap ini ada di dalam diri seorang pewawancara agar si narasumber tidak merasa terganggu dan bersikpa kooperatif dengan kegiatan wawancara.
Sikap – sikap tersebut diantaranya adalah :

1. Ramah
Seorang pewawancara harus ramah terhadap calon narasumbernya. Dengan sikap ramah ini, tentunya narasumber akan senang sehingga mereka mau memberikan waktunya untuk diwawancarai.


 
2. Adil
Yang dimaksud dengan adil adalah pewawancara tidak memihak kepada kelompok tertentu dan pewawancara harus memperlakukan semua respondennya dengan sama, sehingga para narasumbernya tida mearasa ditekan, dihakimi atau bahkan dikucilkan.

3. Netral
Sikap ini adalah sikap yang harus dimiliki oleh pewawancara ketika kegiatan tanya jawab sedang berlangsung. Mereka tidak boleh mengomentari pendapat yang dikeluarkan oleh narasumber, seperti meyetujui atau bahkan menolak pendapat narasumber.

4. Menghindari Ketegangan
Ketika wawancara sedang berlangsung, ciptakanlah kondisi yang kondusif agar terhindar dari ketegangan, sehingga narasumber tidak merasa terhakimi. Jika terjadi hal seperti itu, narasumber berhak membatalkan wawancara atau meminta untuk tidak menuliskan hasil wawancara tersebut.

Sunday, June 12, 2016

JASA-JASA BANK DAN AKUNTANSI JASA BANK


TUGAS PERBANKAN
JASA-JASA BANK DAN AKUNTANSI JASA BANK



DISUSUN OLEH :
KELOMPOK 5
YOLANDA SASQIA PUTRI ( 1501071004 )
ANDWIANA MARDHATILA (1501071014)
YELFI GUSTIRA ( 1501071035 )
ANNISA MAHA YUBE (1501072014)



POLITEKNIK NEGERI PADANG
TAHUN AKADEMIK 2015/2016

DAFTAR ISI
...........
KATA PENGANTAR ...................................................................................    i
DAFTAR ISI .................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
            I.1 Latar Belakang .................................................................................  1
            I.2 Tujuan Penulisan ..............................................................................  1
BAB II PEMBAHASAN
2.1               Operasional Transfer dan Akuntansi Transfer ..........................
2.2               Operasional Inkaso dan Akuntansi Inkaso ..............................
2.3               Operasional Save Deposit Box dan Akuntansi SDB ..............
2.4               Kartu Bank ..............................................................................

BAB III PENUTUP
3.1               Kesimpulan……………………………………………….......
DAFTAR PUSTAKA .....................................................................................









BAB I
PENDAHULUAN
BAB I
PENDAHULUAN
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb
Segala puji dan syukur pemakalah ucapkan kehadirat Allah SWT, pencipta dan pemelihara alam semesta ini, karena atas berkat rahmat dan karunia-Nya, pemakalah dapat menyelesaikan makalah ini dengan harapan dapat bermanfaat dalam menambah ilmu dan wawasan terhadap kehidupan.
Makalah ini pemakalah susun sebagai bahan diskusi bagi mahasiswa/i dan juga untuk memenuhi tugas mata kuliah aplikasi komputer, adapun tema makalah ini adalah “Jasa-Jasa Bank dan Akuntansi Jasa Bank ”. Dalam membuat makalah ini dengan keterbatasan ilmu pengetahuan yang pemakalah miliki, pemakalah berusaha mencari sumber data dari buku cetak dan artikel dari internet.
Tidak lupa pemakalah ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu pemakalah dalam menyelesaikan makalah ini.
Akhir kata pemakalah mengucapkan terima kasih dan semoga Allah SWT membimbing kita semua dalam naungan kasih sayang-Nya.
Wassalamualaikum Wr. Wb
              
Padang, Maret 2016

              Kelompok 5


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Jasa  jasa  bank  lainnya  merupakan  kegiatan  perbankan  yang  ke  tiga.
Tujuan  pemberian  jasa  jasa  bank  ini  adalah  unntuk  mendukung  dan
memperlancar  kegiatn  menghimpun  dana  dan  menyalurkan  dana.  Semakin
lengkap  jasa  bank  yang  diberikan  ,  maka  semakin  baik,  dalam  arti  jika
nasabah hendak melakukan suatu transaksi perbankan cukup disatu bank saja.
Demikian  pula  sebaliknya  jiika  jasa  bank  yang  diberikan  kurang  lengkap,
maka  nasabah  terpaksa  mencari  bank  lain  yang  menyediakan  jasa  yang
mereka butuhkan.

Lengkap atau tidaknya jasa bank yang diberikan sangat tergantung dari
kemampuan bank tersebut, balik dari segi modal , perlengkapan dari fasilitas
sampai kepada personel yang mengoperasikannya. Semakin lengkap tentunya
semakin  banyak  modal  yang  dibutuhkan  untuk  melengkapi  peralatan  dan
personelnya.  Disamping  itu  kelengkapan  jasa bank  ini  juga tergantung dari,
jenis bank apakah bank umum atau bank perkreditan rakyat atau dapaat pula
dilihat  dari  segi  status  bank  tersebut  apakah  bank  devisa  atau    bank  non-
devisa.  Jika  berstatus  bank  devisa  maka  jenis  bank  yang  ditaawarkan  akan
lebih lengkap dibandingkan dengan  non-devisa.  Kemudian kelengkapan jasa
bank dapat pula dilihat dari status cabangnya, apakah cabang penuh , cabang
pembantu atau kantor kas.

1.2   Tujuan
1.      Mengetahui apa saja jenis  jenis jasa bank lainnya
2.      Mengetahui  apa  yang  dimaksud  dengan  Transfer, dan Inkaso, Safe deposit box.
2.2  INKASO

Pengertian Inkaso
Jasa bank yang banyak dipergunakan oleh masyarakat adalah jasa penagihan atas warkat dari bank lain yang telah diterbitkan oleh nasabahnya yang pada lokasi yang berbeda. Jasa ini dikenal dalami dunia perbankan sebagai inkaso.
Inkaso merupakan kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk  si pemberi amanat.
Ditinjau dari segi waktu, kegiatan inkaso memerlukan waktu beberapa hari tergantung dari jarak bank yang menerbitkan warkat tersebut. Dengan demikian bagi inkaso yang telah diterima hasilnya akan merupakan pengendapan dana bagi bank selama ia belum dicairkan oleh si pemberi amanat.

Fungsi dan Peranan Inkaso

·         Fungsi Inkaso
Pelayan jasa bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan.

·         Peranan Inkaso
Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.

Warkat Inkaso
Tidak semua warkat yang diterbitkan oleh bank dapat dimasukkan dalam kegiatan inkaso. Warkat-warkat yang dapat diinkasokan terdiri dari:

·         Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat-warkat inkaso yang tidak dilampiri dengan dokumen-dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga lainnya.
·         Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat-warat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen-dokumen penting lainnya.

Inkaso dilakukan antar cabang dari bank yang sama atau bank lain di mana inkaso dilakukan melalui cabang bank sendiri yang berlokasi pada kota yang sama dengan bank tertarik. Dalam proses inkaso, akan tercipta hubungan antar kantor antara cabang pemberi amanat dan cabang penerima amanat yang akan langsung menghubungi bank tertarik.Inkaso tidak dilakukan pada kota yang sama, karena warkat dari bank lain yang berlokasi dalam kota yang sama cukup dilakukan melalui kliring.
Keuntungan bagi bank yang melakukan kegiatan inkaso keluar adalah sebagai sumber untuk meningkatkan pendapatan bank dalam bentuk komisi dan pengendapan dan juga sebagai cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pangsa pasar.

Ruang Lingkup Inkaso

 Lalu lintas Pembayaran Dalam Negeri  
·         Pengiriman  uang (Transfer)
·         Inkaso (Collection)
·         Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)     
  
Jasa-jasa Bank Lainnya :
·         Jual beli cek perjalanan/cek turis (travellers cheque)
·         Kartu kredit (credit card)
·         Garansi bank
·         Aktivitas jual beli surat-surat berharga
·         Kotak pengaman simpanan (safe deposit box)
·         Jual beli valuta asing
·         Transaksi dalam perdagangan valuta asing
·         Pengawas di bidang penerbitan Obligasi (wali amanat)
·         Penanggung di bidang penerbitan Obligasi (guarantor)

 Lalu Lintas Pembayaran Luar Negeri 
·         Kiriman uang (Transfer) dari dan ke Luar Negeri
·         Inkaso (Collection)
·         Pembukaan L/C Luar Negeri 

Mekanisme atau prosedur inkaso:

a.       Terima slip permintaan inkaso dan warkatnya.
b.      Periksa kelayakan warkat.
c.       Cocokan kebenaran pengisian slip permintaan inkaso :
d.      nomor warkat.
e.       tanggal jatuh tempo warkat.
a.       nama kota tujuan inkaso.
b.      nominal.
f.       tujuan pengkreditan hasil inkaso.
g.      tandatangan penyetor.
h.      Bubuhkan stamp teller & stamp kas keliling pada slip permintaan inkaso dan pada lembar belakang warkat.
i.        Berikan lembar copy nasabah kepada penyetor.
j.        Sampaikan pesan kepada penyetor bahwa +\3 hari kerja setelah tanggal efektif agar mengubungi kembali, guna menanyakan hasil inkaso.






Ketentuan (atau pelaksanaan )
 
Sistem kerja inkaso meliputi penyampaian kuitansi, penagihan premi, dan
a administrasi utang piutang lainnya sehingga dapat membantu menejemen perusahaan dalam mengelola penerimaan premi dengan baik.
Kriteria dari inkaso itu sendiri adalah sebagai berikut :
a.   Dapat membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota 
b.   Lebih bonafid dan nasabah memilikireputasi yang lebih jelas
c.   Kemudahan dalam penagihan pembayaran atas warkat – warkat dengan biaya yang kompetitif

Adapun mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan menjadi :

a.    Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak
 ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.

b.    Inkaso melalui cabang sendiri yaitu inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga diluar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
                                                                                                       
Jenis Inkaso
Bila ditinjau dari sifat kegiatannya, kegiatan inkaso ini dibagi menjadi dua jenis, yakni inkaso keluar dan inkaso masuk

·         Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.  Kegiatan inkaso keluar dapat digambarkan sebagai berikut:
1.   Penerimaan amanat dan warkat inkaso dari pemberi amanat. 
2.   Meneruskan amanat kepada kantor cabang bank sendiri di kota tempat pihak tertagih.
3.   Penerimaan hasil inkaso dari kantor cabang pelaksanaan inkaso
4.    Penyerahan pembayaran hasil inkaso kepada pihak pemberi amanat


·         Inkaso Masuk
merupakan tagihan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri.
Dalam hal pihak tertarik sebagai nasabah bank lain, kegiatan inkaso masuk dapat digambarkan sebagai berikut :
1.    Penerimaan tagiham masuk dari cabang sendiri di kota lain. Dalam hal ini, bank penerima tagihan masuk merupakan bank pelaksana inkaso
2.    Pelaksanaan ( realisasi ) penagiha. Jika pihak tertagih ( tertarik ) sebagai nasabah sendiri, bank pelaksanan membebani rekening nasabah yang bersangkutan sejumlah nominal inkaso. Dalam hal pihal tertarik adalah nasabah bank lain, bank pelaksana melakukan penagihan kepada bank tempat rekening tertarik melalui kliring.
Baik inkaso masuk maupun inkaso keluar akan menciptakan hubungan antar kantor antara bank pemberi amanat dan cabang penerima amanat. Dalam inkaso keluar, bank pemberi amanat akan mendebet anak penerima amanat. Sedangkan dalam inkaso masuk, bank penerima amanat akan mengkredit bank pemberi amanat.
Pada inkaso keluar, transaksi ini bersifat bersyarat dan oleh sebab itu harus dibukukan dalam rekening administratif. Artinya, bank akan membayar sejumah uang kepada si pemberi amanat, dalam hal ini nasabah, apabila hasil inkaso dinyatakan berhasil. Dengan demikian, rekening administratif akan muncul di sebelah kredit.




Akuntansi Inkaso

·         Inkaso Keluar
Dalam kegiatan inkaso keluar, seluruh transaksi sebelum diperoleh kepastian berhasil tidaknya akan dibukukan dalam rekeing administratif sebelah kredit dalam rekening warkat inkaso yang diterima. Rekening ini akan tetap outstanding sampai inkaso dinyatakan berhasil.
Sebagai contoh, apabila Tn. Ariel, nasabah giro Bank Kirin cabang Jakarta, menyerahkan selembar giro yang diterbitkan oleh seseorang nasabah Bank Kirin-Bandung sebesar Rp 45.000.000 untuk ditagihkan ke cabang Bandung dan hasilnya agar dikreditkan ke dalam rekeningnya. Komisi ditetapkan sebesar 0,25%. Pada saat menerima warkat untuk diinkaso ke cabang Bandung, Bank Kirin-Jakarta akan membukukan:

K: Rekening Administratif Rupiah
Warkat Inkaso Yang Diterima        Rp 45.000.000

Apabila seminggu kemudian diterima berita per kawat bahwa inkaso dinyatakan berhasil, dan untuk itu kepada nasabah dikenakan ongkos kawat sebesar Rp 10.000, oleh Bank Kirin-Jakarta akan dibukukan sebagai berikut.

D: Rekening Administratif Rupiah
Warkat Inkaso Yang Diterima        Rp 45.000.000

D: RAK-Cabang Bandung                                              Rp 45.000.000
K: Giro-Tuan Ariel                                                   Rp 44.877.500
K: Pendapatan Komisi Inkaso                                        Rp      112.500
K: Pendapatan Ongkos Kawat                                        Rp        10.000

Hasil inkaso tersebut langsung dibukukan ke dalam rekening nasabah setelah inkaso dinyatakan berhasil. Bagi inkaso yang dilakukan untuk kepentingan bukan nasabah bank, hasil inkaso dapat ditampung dalam rekening hasil inkaso yang dapat dibayar, di mana rekening ini akanoutstanding hingga si pemberi amanat datang untuk mencairkan hasil inkaso tersebut.
Sebagai contoh, apabila seseorang bernama Tn. Fauzi, yang bukan nasabah Bank Kirin-Jakarta, datang menyerahkan selembar cek giro sebesar Rp 13.000.000 untuk ditagihkan kepada seseorang nasabah Bank Kirin-Surabaya. Apabila inkaso behasil, ia akan datang untuk mengambilnya secara tunai. Komisi ditetapkan 0,25% dan ongkos kawat sebesar Rp 10.000. pada saat menerima warkat inkaso, Bank Kirin akan membukukan:

K:Rekening Administratif Rupiah
Warkat Inkaso Yang Diterima        Rp 13.000.000

Pada saat hasil inkaso dinyatakan berhasil, Bank Kirin-Jakarta akan membukukan:
D: Rekening Administratif Rupiah
Warkat Inkaso Yang Diterima        Rp 13.000.000

D: RAK-Cabang Bandung                                              Rp 13.000.000
K: Giro-Tuan Fauzi                                                         Rp 12.957.500
K: Pendapatan Komisi Inkaso                                        Rp        32.500
K: Pendapatan Ongkos Kawat                                        Rp        10.000

Rekening hasil inkaso yang dapat dibayar ini akan tetap outstanding hingga nasabah datang untuk mengambil hasil inkaso tersebut. Dengan demikian hasil inkaso yang outstanding merupakan dana murah yang akan mengendap beberapa lama dalam bank.
Apabila beberapa hari kemudian Tn. Fauzi datang hendak mengambil hasil inkaso tersebut, oleh Bank Kirin-jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
D: Hasil Inkaso Yang Dapat Dibayar                              Rp 12.957.500
K: Kas                                                                              Rp 12.957.500

·         Inkaso Keluar Berantai
Seringkali inkaso yang dilakukan oleh suatu bank adalah warkat dari bank lain yang berlokasi pada kota yang berbeda. Dalam hal demikian, bank penerima warkat inkaso akan memberi amanat kepada cabang sendiri yang berlokasi dalam kota yang sama atau kota terdekat dengan bank pemilik atau penerbit warkat tersebut untuk menagih sejumlah nilai yang tertera dalam warkat tersebut. Pelaksanaan inkaso oleh cabang penerima amanat dapat dilakukan melalui kliring.
Bank pemberi amanat akan mengkreditkan rekening nasabah pemberi amanat setelah inkaso berhasil dinyatakan berhasil.Sebagai contoh, apabila Tn. Yongki, nasabah giro Bank Kirin-Jakarta memberikan amanat untuk menagihkan selembar cek giro pada Bank JYP-Surabaya sebesar Rp 50.000.000, komisi sebesar 0,30% dan biaya kawat sebesar Rp 20.000 diperhitungkan dari hasil inkaso. Pada saat menerima warkat inkaso, Bank Kirin-Jakarta akan membukukan sebagai berikut:

K: Rekening Administratif Rupiah
Warkat Inkaso Yang Diterima        Rp 50.000.000

Pada saat Bank Kirin-Surabaya menerima warkat inkaso, akan dibukukan oleh cabang Surabaya dengan jurnal sebagai berikut:
D: Bank Indonesia                                                           Rp 50.000.000
K: Hutang Lainnya                                                          Rp 50.000.000

Karena sifat transaksi kliring ini masih bersifat menunggu keberhasilan inkaso dengan Bank JYP-Surabaya akan membebankan ongkos kawat Rp 10.000 dan membukukan:
D: Hutang Lainnya                                                         Rp 50.000.000
K: RAK-Cabang Jakarta                                                 Rp 49.990.000
K: Pendapatan Ongkos Kawat                                        Rp        10.000
Oleh Bank Kirin-Jakarta akan dibukukan:
D: Rekening Administratif Rupiah
Warkat Inkaso Yang Diterima        Rp 50.000.000
D: RAK-Cabang Surabaya                                              Rp 49.990.000
K: Giro-Rekening Tn. Yongki                                         Rp 49.820.000
K: Pendapatan Komisi Inkaso                                         Rp      150.000
K: Pendapatan Ongkos Kawat                                        Rp        10.000

2.3  SAFE DEPOSIT BOX
Safe deposit Box (kotak Pengaman) adalah salah satu sistem pelayanan bank kepada masyarakat, dalam bentuk bank menyewakan box dengan ukuran tertentu untuk menyimpan barang-barang berharga dengan jangka waktu tertentu dan nasabah menyimpan sendiri kunci kotak pengaman tersebut. Kotak pengaman (safe deposit box) adalah simpanan dalam bentuk tertutup, dalam arti, pejabat bank tidak boleh memeriksa/menyaksikan wujud/bentuk barang yang disimpan.
Barang-barang yang diizinkan untuk disimpan dalam kotak pengaman terbatas pada :
1.      Mata uang, barang-barang berharga, logam mulia
2.      Kertas-kertas berharga, sertifikat atau dokumen-dokumen penting lainnya
3.      Barang-barang lain yang disetujui oleh bank secara tertulis
Kotak pengaman memiliki 2 (dua) anak kunci, yang satu berupa kunci cadangan yang disimpan oleh bank dan satu lagi kunci kotak pengaman disimpan/dipegang oleh penyewa. Kotak pengaman simpanan hanya dapat dibuka dengan kedua kunci tersebut. Penyewa kotak pengaman simpanan diharuskan membayar uang sewa (menurut jangka waktu dan ukuran box) dan uang jaminan anak kunci.
Pembayaran sewa harus dilakukan dimuka untuk jangka waktu 1 tahun penuh dan dihitung dari tanggal penyerahan kepada bank.
Hal-hal lain yang perlu diperhatikan adalah :
1.      Nasabah dilarang menyerahkan simpanan tertutup kepada bank berupa benda/barang yang berbahaya (mudah rusak, terbakar, meledak, dan candu/narkotik)
2.      Untuk menjaga kemungkinan yang dapat merugikan bank, semua bentuk simpanan tertutup harus dibuka dihadapan pejabat bank(diperlihatkan)
3.      Pengambilan simpanan tertutup sebelum waktunya diberikan restitusi biaya simpanan
Peralatan penunjang safe deposit box
Peralatan penunjang safe deposit box yang berkaitan dengan sistem keamanan bank antara lain :
1.      Vault Door
Adalah pintu pertama pada saat nasabah dan/atau petugas bank masuk dalam ruangan SDB. Setiap jam kerja pintu ini dibiarkan terbuka. Pintu vault bagian dalam (pintu teralis/ruji) selau dalam keadaan terkunci, kecuali apabila nasabah dan/atau petugas bank masuk ruangan vault untuk menggunakan box
2.      Time Lock
Adalah batas waktu saat nasabah masuk atau melakukan kunjungan ke dalam SDB maksimum 10 menit
3.      Emergency Vault Ventilator
Adalah sebuah ventilasi dengan ukuran tertentu yang digunakan untuk mengadakan kontak (dengan berteriak/memanggil/bersuara) di antara orang yang berada dalam ruangan SDB dengan petugas bank yang berada diluar ruangan SDB. Hal ini dilakukan bila terjadi sesuatu peristiwa yang tidak disangka. Misalnya penyewa setelah masuk dalam SDB Kemudian terkunci


4.      Automatic Fire Detector
Adalah alat untuk mengontrol tekanan suhu dalam ruangan SDB, mendeteksi barang-barang yang akan dimasukkan dalam SDB, apabila barang-barang itu merupakan barang yang tidak boleh disimpan dalam SDB (misalnya zat kimia dalam bentuk gas atau cair maka dalam tekanan suhu tertentu alat ini akan memberikan tanda peringatan.
Ukuran dan tarif sewa Safe Deposit Box
Jenis
Ukuran
(TxLxP dalam cm)
Harga
3 bulan
6 bulan
12 bulan
A
7,5 x 12,5 x 60
20.000
25.000
40.000
B
5 x 25 x 60
20.000
30.000
50.000
C
7,5 x 25 x 60
25.000
35.000
60.000
D
12,5 x 25 x 60
30.000
40.000
75.000
E
25 x 25 x 60
40.000
80.000
150.000

Hak dan tanggung jawab Bank
Beberapa hak dan tanggung jawab pihak bank dalam pelaksanaan SDB adalah :
1.      Pihak bank tidak bertanggung jawab atas:
a.       Kerusakan, susut ataupun terjadinya perubahan kualitas dari barang yang disimpan.
b.      Hilangnya barang yang disimpan karena pemalsuan identitas/tanda tangan penyewa atau kunci yang ada pada penyewa digunakan oleh orang lain.

2.      Penyewa harus membayar biaya-biaya kepada bank jika :
a.       Rusaknya SDB/locker
b.      Hilangnya anak kunci yang berada dalam tangan penyewa
c.       Rusaknya barang-barang orang lain baik langsung maupun tidak langsung yang disebabkan karena barang penyewa yangtersimpan
3.      Bank berhak memindahkan ke tempat lain, seluruh atau sebagian SDB. Walaupun yang sedang disewa dengan selalu memberikan penjagaan keamanan yang layak. Bila hal tersebut dilakukan bank akan memberitahukan terlebih dahulu kepada penyewa melalui surat atau cara lain, namun bank tidak wajib menanti persetujuan dari penyewa
Upaya bank dalam menarik minat nasabah safe deposit box
Dalam memasarkan SDB untuk menarik minat nasabah. Bank Swadesi Cabang Surabaya melakukan upaya-upaya, antara lain :
1.      Menyebarkan brosur-brosur yang telah disediakan dan juga memperkenalkan kepada nasabah yang telah memiliki rekening di Bank Swadesi cabang Surabaya
2.      Meningkatkan cross selling SDB  Sehingga dapat menarik minat masyarakat dan menambah kepercayaan masyarakat terhadap keamanan atas barang-barang dan surat-surat berharga yang disimpannya.
3.      Melalui service assistant atau petugas lainnya, khususnya staf pemasaran untuk ditawarkan kepada nasabah atau masyarakat.
Alternatif Pemecahan Hambatan
Berdasarkan hambatan-hambatan yang dihadapi seperti yang telah diuraikan di atas, maka alternatif yang dilakukan oleh Bank Swadesi Cabang Surabaya adalah :
1.      Nasabah datang dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan mengajukan permohonan pembongkaran pada pihak bank yang ditandatangani oleh penyewa. Pihak bank kemudian membongkar SDB dan disaksikan oleh nasabah serta pejabat bank. Nasabah harus mengganti biaya pembongkaran yang telah ditetapkan oleh pihak bank, sedangkan penggantian kunci akan dibebankan pada uang jaminan yang telah disetor
2.      Pihak bank akan terus menghubungi nasabah baik melalui surat atau media lainnya. Jika telah lebih dari 90 hari setelah perjanjian berakhir dan barang-barang masih tetap tersimpan dalam SDB, maka dengan disaksikan oleh seorang notaris yang akan membuat berita acaranya bank berhak membongkar sendiri SDB yang bersangkutan dan mengeluarkan semua isinya dengan segala risiko dan biaya sepenuhnya menjadi tanggungan penyewa
3.      Penyewa atas nama pribadi, maka yang berhak atas barang-barang berharga yangb terdapat dalam SDB adalah ahli warisnya.  Pihak bank akan meminta surat penetapan ahli waris dari pengadilan. Dengan bukti penetapan ahli waris dan surat kuasa tersebut, pihak bank wajib menyerahkan barang-barang yang disimpan dalam boks tersebut apabila ahli waris tidak memiliki kunci boks, maka pihak bank akan membongkar SDB tersebut.
Pencatatan biaya sewa dan uang jaminan
Pihak yang menggunakan Safe deposit box dikenakan biaya sewa tahunan dan diwajibkan membayar uang jaminan atas kunci SDB. Biaya sewa untuk masa sewa satu tahun biasanya dibayar dimuka, oleh bank dicatat kredit pada rekening ”Sewa SDB yang diterima dimuka” sebagai rekening utang. Setiap lewat waktu satu bulan, dari rekening tersebut dipindahkan ke rekening “pendapatan sewa SDB” sebesar pendapat sewa untuk satu bulan.
Sebagai contoh, pada tanggal 30 Juli 1999 Bank CDX menerima uang tunai dari Hamdani sebesar Rp300.000,00 yaitu untuk sewa SDB ukuran 25,5 x 25 x 53 cm selama 1 tahun sebesar Rp150.000,00 dan uang jaminan kkunci SDB sebesar Rp150.000,00
Transaksi diatas oleh Bank “CDX” dicatat dengan jurnal sebagai berikut :
1999
Juli 30
Kas
     -Sewa SDB yang diterima Dimuka
     -Setoran Jaminan Kunci SDB

300.000

150.000
150.000

            Setelah lewat waktu satu bulan, pada tanggal 30 Agustus 1999, dari rekening “Sewa SDB yang diterima dimuka” dipindahkan ke rekening “pendapatan sewa SDB” sebesar 1/12 x Rp150.000,00 = Rp12.500,00
            Jumlah tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :
1999
Agustus 30
Sewa SDB yang diterima Dimuka
    -Pendapatan Sewa SDB

12.500

12.500




2.4  Bank card (Kartu Bank)

Kartu bank merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan. Perkembangan penggunaan kartu plastik dalam berbagai bentuk menunjukkan bahwa alat ini tidak hanya digunakan sebagai alat pembayaran saja, tetapi juga untuk tujuan lain seperti penarikan uang tunai. Berdasarkan pertimbangan dapat dibawa bepergian dengan praktis, dapat digunakan sewaktu-waktu dan kemudahan penggunaan yang lain kartu plastik ini semakin luas digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan. Kartu plastik ini dapat berupa kartu kredit, kartu debit, kartu penarikan uang tunai melalui anjungan tunai mandiri (automated teller machine – ATM) dan charge card.

Perusahaan yang menerbitkan berbagai bentuk kartu plastik ini dapat digolongkan sebagai salah satu bentuk lembaga keuangan bukan bank, karena kartu plastik tersebut pada dasarnya dapat digunakan sebagai alat untuk kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana dari dan kepada masyarakat.
Jenis kartu bank
A.    Kartu kredit (credit card)

Pengertian kartu kredit

Kartu kredit adalah suatu jenis alat pembayaran sebagai pengganti uang tunai, yang sewaktu-waktu dapat ditukarkan apa saja yang kita inginkan dimana saja ada cabang yang dapat menerima kartu kredit dari bank, atau perusahaan yang mengeluarkannya.

Pengertian lain dari kartu kredit adalah uang plastik yang diterbitkan oleh suatu institusi yang memungkinkan pemegang kartu untuk memperoleh kredit atas transaksi yang dilakukannya dan pembayarannya dapat dilakukan secara angsuran dengan membayar sejumlah bunga (finance charge) atau sekaligus pada waktu yang telah ditentukan.

Dengan mempunyai kartu kredit, seseorang dapat melakukan pembelian barang dan jasa pada tempat-tempat khusus yang menjalin kerja sama dengan perusahaan kartu kredit yang bersangkutan tanpa harus menggunakan uang tunai. Pembayaran dilakukan dengan cara menggesekkan kartu kredit pada perangkat yang sudah disiapkan oleh penjual barang dan jasa, sehingga transaksi pembelian tersebut tercatat pada alat tersebut dan dapat dicetak. Pembayaran atau angsuran oleh pihak lain yang ditunjuk.

Ø  Konsep dasar penerbitan kartu kredit

Dalam penggunaannya, kartu kredit melewati beberapa mekanisme atau prosedur penggunaan, yaitu :
1)      Pemegang kartu mengadakan perjanjian dengan penerbit kartu kredit, dan mendasarkan perjanjian ini pihak penerbit menerbitkan kartu kredit atas nama pemegang kartu. Dengan ini pemegang kartu dapat berbelanja pada toko-toko atau bidang jasa lainnya yang bersedia melayani, yang mana sebelumnya pedagang (merchant) telah pula mengadakan perjanjian dengan pihak penerbit kartu.
2)      Pemegang kartu kredit mengadakan perjanjian jual beli dengan pedangang (merchant)
3)      Selanjutnya pedagang (merchant) menagih pembayaran kepada penerbit kartu kredit dan penerbit kartu mengadakan pembayaran terlebih dahulu atas utang pemegang kartu kredit (dalam hal pembayaran ini perusahaan penerbit kartu kredit mendapat komisi dari pihak pedagang)
4)      Pada waktu yang ditentukan, perusahaan penerbit kartu kredit melakukan penagihan kepada pemegang kartu kredit.


Ø  Kegunaan dari Kartu Kredit :
1)      Sebagai alat ganti pembayaran.
Kartu kredit dapat dipergunakan sebagai alat ganti pembayaran, sehingga kita tak perlu membawa banyak uang tunai, yang dapat berisiko hilang atau jatuh di jalan.
2)      Sebagai cadangan.
Kartu kredit juga dapat digunakan sebagai cadangan untuk keperluan mendadak, seperti jika tiba-tiba ada keluarga yang sakit dan perlu di rawat di rumah sakit, maka pembayaran uang muka dapat menggunakan kartu kredit, hal ini tak merepotkan dibanding jika kita harus ke ATM dulu atau mencairkan uang di Bank.
3)      Membantu melakukan pembayaran atas tagihan rekening rumah tangga.
Pada kartu kredit ada fasilitas one bill, artinya kita bisa meminta kepada Bank penerbit kartu kredit untuk sekaligus membayarkan tagihan atas rekening: listrik, tagihan telkom/hand phone, tagihan PDAM, tagihan internet serta tagihan-tagihan lainnya dengan sepengetahuan intansi yang mengeluarkan tagihan tersebut. Dengan demikian setiap bulan kita tidak disibukkan membayar ke beberapa instansi, namun pembayaran dapat dilakukan sekaligus melalui kartu kredit, yang langsung dilakukan pendebetan setiap bulannya.

B.     Charge card
Charge card merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayaran pelunasannya harus dilakukan oleh pembeli secara sekaligus pada jangka waktu tertentu setelah kartu digunakan sebagai alat pembayaran.

Pembayaran dilakukan pada akhir bulan yang sama dengan tanggal transaksi atau bulan berikutnya dengan disertai biaya tambahan. Penyelenggara kartu ada yang menetapkan biaya tambahan, tetapi ada juga yang tidak, sehingga pelunasan yang dibayarkan oleh pemilik kartu ada yang terdiri dari pokok pinjaman beserta tambahan dan ada pula yang berupa pokok pinjaman saja.

Pemegang charge card ini harus melunasi seluruh tagihan yang disodorkan kepadanya tanpa diberi waktu untuk menunda atau mengangsur. Apabila pembayaran tidak dilakukan secara penuh dari tagihan yang akan dikenakan denda keterlambatan sebesar presentase tertentu. Pada setiap pembayaran tagihan tidak dikenakan tingkat bunga.

Di antara keistimewaan paling menonjol dari kartu ini adalah diharuskannya menutup total dana yang ditarik secara lengkap dalam waktu tertentu yang diperkenankan, atau sebagian dari dana tersebut. Biasanya waktu yang diperkenankan tidak lebih dari tiga puluh hari, namun terkadang bisa mencapai dua bulan. Kalau pihak pembawa kartu terlambat membayarnya dalam waktu yang telah ditentukan, ia akan dikenai denda keterlambatan. Dan kalau ia menolak membayar, keanggotaannya dicabut, kartunya ditarik kembali dan persoalannya diangkat ke pengadilan.

C.     Kartu debit (Debit Card)
Kartu debit atau merupakan suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan (issuer) dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa dengan cara mendebit atau mengurangi saldo rekening simpanan pemilik kartu (card holder) serta pada saat yang sama mengkredit saldo rekening penjual (merchant) sebesar nilai transaksi barang dan jasa.

Pendebitan rekening pemilik kartu dan pengkreditan rekening penjual pada bank pengelola kartu hanya akan dilakukan setelah merchant menyerahkan bukti penggunaan kartu (pembayaran dengan kartu debit) pada toko atau tempat usahanya. Sistem ini mengandung resiko bahwa saldo rekening simpanan pemilik kartu tidak cukup untuk menutupi transaksi pembelian yang dilakukan. Apabila sistem ini telah online, maka pada saat itu juga merchant dapat melihat saldo rekening simpanan pemilik kartu bank pengelola kartu debit tersebut. Dengan cara ini merchant dapat menentukan apakah kartu tersebut masih cukup untuk menutupi nilai transaksi yang akan dilakukan ataukah tidak. Pada saat bersamaan mesin atau peralatan yang ada pada merchant dapat melakukan pendebitan rekening simpanan pemilik kartu debit dan sekaligus pengkreditan rekening merchant sendiri. Dengan demikian, setiap kali pemilik kartu menggunakan debitnya untuk berbelanja, maka pada saat yang bersamaan saldo rekening pinjamannya akan berkurang dalam nilai yang sama.

Adanya kartu ini syaratnya bahwa si pemilik harus terlebih dahulu mempunyai kartu rekening atau ATM dari pihak bank bersangkutan. Kalau kartunya sedang On-Line Debit, transfer akan berjalan sempurna pada hari tersebut. Namun kartu tersebut sedang Off-Line Debit proses transfer tersebut bisa membutuhkan waktu beberapa hari. Kartu ini tidak memberikan pinjaman kepada pemiliknya dan tidak memberikan peluang kepadanya untuk melakukan transaksi pembelian melebihi jumlah dana yang dia miliki dalam rekeningnya.

Bank yang mengeluarkan kartu ini tidak membayar jumlah dana yang dikeluarkan dari kasnya kepada para pedagang untuk kemudian menagihnya dari pemilik kartu. Namun kartu ini hanya berfungsi mendebit rekening pemilik kartu untuk ditransfer ke rekening pedagang bersangkutan. Fungsinya mirip dengan cek. Kartu Debit semacam ini banyak digunakan di negara-negara yang memang berkeinginan menerapkan budaya konsumtif dan mendorong masyarakat agar menabungkan uangnya di bank-bank yang ada.

Kegunaan kartu debit
Kartu Debit berguna sebagai alat bantu untuk melakukan transaksi dan memperoleh informasi perbankan secara elektronis.

Jenis transaksi yang tersedia antara lain:
1. Penarikan tunai
2. Setoran tunai
3. Transfer dana
4. Pembiayaan
5. Pembelanjaan


















BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Dalam dunia perbankan penawaran jasa merupakan suatu Profit Strategy untuk memikat lebih banyak pelanggan baru, mempertahankan pelanggan yang ada, menghindari berpindahnya pelanggan dan menciptakan keunggulan khusus. Dengan adanya jasa bank ini dapat memudahkan para nasabah bank dalam menjalankan transaksi-transaksi yang dilakukan.
3.2 Saran-saran
Persaingan antar bank di Indonesia memunculkan era baru perbankan. Era baru yang dimaksud adalah era yang dinamis dimana tingkat persaingan bisnis antar perusahaan semakin ketat baik di pasar domestik maupun pasar internasional, khususnya persaingan bisnis antar jasa layanan bank. Banyaknya bank menyebabkan persaingan dalam industri perbankan semakin ketat. Masing-masing bank berlomba menarik dana dari masyarakat, baik dengan tawaran hadiah maupun bunga yang tinggi. Dalam mempersiapkan diri menghadapi persaingan tersebut, maka bank-bank harus jeli dalam melihat peluang pasar serta keinginan dan kebutuhan dari nasabah. Bank yang ingin berkembang dan mendapatkan keunggulan kompetitif harus dapat memberikan jasa berkualitas dengan biaya yang lebih murah, dan pelayanan yang lebih baik dan dapat memuaskan kebutuhan nasabah.





DAFTAR PUSTAKA
1.      Akuntansi Perbankan, Hendi Somantri
2.