TUGAS PERBANKAN
JASA-JASA BANK DAN AKUNTANSI JASA BANK
DISUSUN OLEH :
KELOMPOK 5
YOLANDA SASQIA
PUTRI ( 1501071004 )
ANDWIANA
MARDHATILA (1501071014)
YELFI GUSTIRA
( 1501071035 )
ANNISA MAHA
YUBE (1501072014)
POLITEKNIK NEGERI
PADANG
TAHUN AKADEMIK 2015/2016
DAFTAR ISI
...........
KATA PENGANTAR ................................................................................... i
DAFTAR ISI .................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang ................................................................................. 1
I.2 Tujuan Penulisan .............................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Operasional Transfer
dan Akuntansi Transfer ..........................
2.2
Operasional
Inkaso dan Akuntansi Inkaso ..............................
2.3
Operasional
Save Deposit Box dan Akuntansi SDB ..............
2.4
Kartu Bank
..............................................................................
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan……………………………………………….......
DAFTAR PUSTAKA
.....................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
BAB I
PENDAHULUAN
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb
Segala puji dan syukur
pemakalah ucapkan kehadirat Allah SWT, pencipta
dan pemelihara alam semesta
ini, karena atas berkat rahmat
dan karunia-Nya, pemakalah
dapat menyelesaikan makalah ini dengan harapan dapat bermanfaat dalam menambah
ilmu dan wawasan terhadap kehidupan.
Makalah
ini pemakalah susun sebagai bahan diskusi bagi mahasiswa/i dan juga untuk
memenuhi tugas mata kuliah aplikasi komputer, adapun tema makalah ini adalah “Jasa-Jasa
Bank dan Akuntansi Jasa Bank ”. Dalam membuat makalah
ini dengan keterbatasan ilmu pengetahuan yang pemakalah miliki, pemakalah
berusaha mencari sumber data dari buku cetak dan artikel dari internet.
Tidak lupa
pemakalah ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu
pemakalah dalam menyelesaikan makalah
ini.
Akhir kata
pemakalah mengucapkan terima kasih dan semoga Allah SWT membimbing kita semua
dalam naungan kasih sayang-Nya.
Wassalamualaikum Wr. Wb
Padang, Maret 2016
Kelompok 5
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Jasa jasa
bank lainnya merupakan
kegiatan perbankan yang
ke tiga.
Tujuan
pemberian jasa jasa
bank ini adalah
unntuk mendukung dan
memperlancar kegiatn
menghimpun dana dan
menyalurkan dana. Semakin
lengkap
jasa bank yang
diberikan , maka
semakin baik, dalam
arti jika
nasabah hendak melakukan suatu transaksi
perbankan cukup disatu bank saja.
Demikian
pula sebaliknya jiika
jasa bank yang
diberikan kurang lengkap,
maka
nasabah terpaksa mencari
bank lain yang
menyediakan jasa yang
mereka butuhkan.
Lengkap atau tidaknya
jasa bank yang diberikan sangat tergantung dari
kemampuan bank tersebut, balik dari segi
modal , perlengkapan dari fasilitas
sampai kepada personel yang
mengoperasikannya. Semakin lengkap tentunya
semakin
banyak modal yang
dibutuhkan untuk melengkapi
peralatan dan
personelnya. Disamping
itu kelengkapan jasa bank
ini juga tergantung dari,
jenis bank apakah bank umum atau bank
perkreditan rakyat atau dapaat pula
dilihat
dari segi status
bank tersebut apakah
bank devisa atau
bank non-
devisa.
Jika berstatus bank
devisa maka jenis
bank yang ditaawarkan
akan
lebih lengkap dibandingkan dengan non-devisa.
Kemudian kelengkapan jasa
bank dapat pula dilihat dari status
cabangnya, apakah cabang penuh , cabang
pembantu atau kantor kas.
1.2
Tujuan
1.
Mengetahui apa saja jenis jenis jasa
bank lainnya
2. Mengetahui
apa yang dimaksud
dengan Transfer, dan Inkaso, Safe
deposit box.
2.2 INKASO
Pengertian Inkaso
Jasa
bank yang banyak dipergunakan oleh masyarakat adalah jasa penagihan atas warkat
dari bank lain yang telah diterbitkan oleh nasabahnya yang pada lokasi yang
berbeda. Jasa ini dikenal dalami dunia perbankan sebagai inkaso.
Inkaso
merupakan kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa
penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang
telah ditunjuk si pemberi amanat.
Ditinjau
dari segi waktu, kegiatan inkaso memerlukan waktu beberapa hari tergantung dari
jarak bank yang menerbitkan warkat tersebut. Dengan demikian bagi inkaso yang
telah diterima hasilnya akan merupakan pengendapan dana bagi bank selama ia
belum dicairkan oleh si pemberi amanat.
Fungsi dan Peranan Inkaso
·
Fungsi Inkaso
Pelayan jasa bank dalam
mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan
berbagai aktivitas kegiatan.
·
Peranan Inkaso
Membantu lebih efektif
dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota. Lebih bonafid dan nasabah
memiliki reputasi yang lebih jelas.
Warkat Inkaso
Tidak
semua warkat yang diterbitkan oleh bank dapat dimasukkan dalam kegiatan inkaso.
Warkat-warkat yang dapat diinkasokan terdiri dari:
·
Warkat
inkaso tanpa lampiran
Yaitu
warkat-warkat inkaso yang tidak dilampiri dengan dokumen-dokumen apapun seperti
cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga lainnya.
·
Warkat
inkaso dengan lampiran
Yaitu
warkat-warat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen lainnya seperti
kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen-dokumen penting lainnya.
Inkaso
dilakukan antar cabang dari bank yang sama atau bank lain di mana inkaso
dilakukan melalui cabang bank sendiri yang berlokasi pada kota yang sama dengan
bank tertarik. Dalam proses inkaso, akan tercipta hubungan antar kantor antara
cabang pemberi amanat dan cabang penerima amanat yang akan langsung menghubungi
bank tertarik.Inkaso tidak dilakukan pada kota yang sama, karena warkat dari
bank lain yang berlokasi dalam kota yang sama cukup dilakukan melalui kliring.
Keuntungan
bagi bank yang melakukan kegiatan inkaso keluar adalah sebagai sumber untuk
meningkatkan pendapatan bank dalam bentuk komisi dan pengendapan dan juga
sebagai cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pangsa pasar.
Ruang Lingkup Inkaso
Lalu lintas Pembayaran Dalam
Negeri
·
Pengiriman uang (Transfer)
·
Inkaso (Collection)
·
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
Jasa-jasa Bank Lainnya
:
·
Jual beli cek perjalanan/cek turis (travellers cheque)
·
Kartu kredit (credit card)
·
Garansi bank
·
Aktivitas jual beli surat-surat berharga
·
Kotak pengaman simpanan (safe deposit box)
·
Jual beli valuta asing
·
Transaksi dalam perdagangan valuta asing
·
Pengawas di bidang penerbitan Obligasi (wali amanat)
·
Penanggung di bidang penerbitan Obligasi (guarantor)
Lalu Lintas Pembayaran Luar
Negeri
·
Kiriman uang (Transfer) dari dan ke Luar Negeri
·
Inkaso (Collection)
·
Pembukaan L/C Luar Negeri
Mekanisme atau prosedur inkaso:
a. Terima slip permintaan
inkaso dan warkatnya.
b. Periksa kelayakan
warkat.
c. Cocokan kebenaran
pengisian slip permintaan inkaso :
d. nomor warkat.
e. tanggal jatuh tempo
warkat.
a. nama kota tujuan
inkaso.
b. nominal.
f. tujuan pengkreditan
hasil inkaso.
g. tandatangan penyetor.
h. Bubuhkan stamp teller &
stamp kas keliling pada slip permintaan inkaso dan pada lembar belakang warkat.
i.
Berikan
lembar copy nasabah kepada penyetor.
j.
Sampaikan
pesan kepada penyetor bahwa +\3 hari kerja setelah tanggal efektif agar
mengubungi kembali, guna menanyakan hasil inkaso.
Ketentuan
(atau pelaksanaan )
Sistem kerja inkaso meliputi penyampaian kuitansi, penagihan premi, dana administrasi utang piutang lainnya sehingga dapat membantu menejemen perusahaan dalam mengelola penerimaan premi dengan baik.
Kriteria dari inkaso itu sendiri adalah sebagai berikut :
a. Dapat membantu lebih efektif dan efisien dalam
penyelesaian tagihan antar kota
b. Lebih bonafid dan nasabah memilikireputasi yang lebih jelas
c. Kemudahan dalam penagihan pembayaran atas warkat – warkat dengan biaya yang kompetitif
b. Lebih bonafid dan nasabah memilikireputasi yang lebih jelas
c. Kemudahan dalam penagihan pembayaran atas warkat – warkat dengan biaya yang kompetitif
Adapun mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan menjadi :
a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga diluar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
Jenis Inkaso
Bila
ditinjau dari sifat kegiatannya, kegiatan inkaso ini dibagi menjadi dua jenis,
yakni inkaso keluar dan inkaso masuk
·
Inkaso
Keluar
Merupakan
kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank
lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat
tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain. Kegiatan inkaso keluar dapat digambarkan
sebagai berikut:
1. Penerimaan amanat dan warkat inkaso dari
pemberi amanat.
2. Meneruskan amanat kepada kantor cabang bank
sendiri di kota tempat pihak tertagih.
3. Penerimaan hasil inkaso dari kantor cabang pelaksanaan inkaso
4. Penyerahan pembayaran hasil inkaso kepada pihak pemberi amanat
3. Penerimaan hasil inkaso dari kantor cabang pelaksanaan inkaso
4. Penyerahan pembayaran hasil inkaso kepada pihak pemberi amanat
·
Inkaso
Masuk
merupakan
tagihan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri.
Dalam
hal pihak tertarik sebagai nasabah bank lain, kegiatan inkaso masuk dapat
digambarkan sebagai berikut :
1. Penerimaan tagiham masuk dari cabang sendiri
di kota lain. Dalam hal ini, bank penerima tagihan masuk merupakan bank
pelaksana inkaso
2. Pelaksanaan ( realisasi ) penagiha. Jika pihak tertagih ( tertarik ) sebagai nasabah sendiri, bank pelaksanan membebani rekening nasabah yang bersangkutan sejumlah nominal inkaso. Dalam hal pihal tertarik adalah nasabah bank lain, bank pelaksana melakukan penagihan kepada bank tempat rekening tertarik melalui kliring.
2. Pelaksanaan ( realisasi ) penagiha. Jika pihak tertagih ( tertarik ) sebagai nasabah sendiri, bank pelaksanan membebani rekening nasabah yang bersangkutan sejumlah nominal inkaso. Dalam hal pihal tertarik adalah nasabah bank lain, bank pelaksana melakukan penagihan kepada bank tempat rekening tertarik melalui kliring.
Baik inkaso
masuk maupun inkaso keluar akan menciptakan hubungan antar kantor antara bank
pemberi amanat dan cabang penerima amanat. Dalam inkaso keluar, bank pemberi
amanat akan mendebet anak penerima amanat. Sedangkan dalam inkaso masuk, bank
penerima amanat akan mengkredit bank pemberi amanat.
Pada
inkaso keluar, transaksi ini bersifat bersyarat dan oleh sebab itu harus
dibukukan dalam rekening administratif. Artinya, bank akan membayar sejumah
uang kepada si pemberi amanat, dalam hal ini nasabah, apabila hasil inkaso
dinyatakan berhasil. Dengan demikian, rekening administratif akan muncul di
sebelah kredit.
Akuntansi Inkaso
·
Inkaso
Keluar
Dalam
kegiatan inkaso keluar, seluruh transaksi sebelum diperoleh kepastian berhasil
tidaknya akan dibukukan dalam rekeing administratif sebelah kredit dalam
rekening warkat inkaso yang diterima. Rekening ini akan tetap outstanding sampai inkaso dinyatakan
berhasil.
Sebagai
contoh, apabila Tn. Ariel, nasabah giro Bank Kirin cabang Jakarta, menyerahkan
selembar giro yang diterbitkan oleh seseorang nasabah Bank Kirin-Bandung
sebesar Rp 45.000.000 untuk ditagihkan ke cabang Bandung dan hasilnya agar
dikreditkan ke dalam rekeningnya. Komisi ditetapkan sebesar 0,25%. Pada saat
menerima warkat untuk diinkaso ke cabang Bandung, Bank Kirin-Jakarta akan
membukukan:
K:
Rekening Administratif Rupiah
|
Warkat
Inkaso Yang Diterima Rp 45.000.000
|
Apabila
seminggu kemudian diterima berita per kawat bahwa inkaso dinyatakan berhasil,
dan untuk itu kepada nasabah dikenakan ongkos kawat sebesar Rp 10.000, oleh
Bank Kirin-Jakarta akan dibukukan sebagai berikut.
D:
Rekening Administratif Rupiah
|
Warkat
Inkaso Yang Diterima Rp 45.000.000
|
D:
RAK-Cabang Bandung
Rp
45.000.000
|
K: Giro-Tuan Ariel
Rp
44.877.500
|
K:
Pendapatan Komisi Inkaso
Rp
112.500
|
K:
Pendapatan Ongkos Kawat
Rp 10.000
|
Hasil
inkaso tersebut langsung dibukukan ke dalam rekening nasabah setelah inkaso
dinyatakan berhasil. Bagi inkaso yang dilakukan untuk kepentingan bukan nasabah
bank, hasil inkaso dapat ditampung dalam rekening hasil inkaso yang dapat dibayar, di mana rekening ini akanoutstanding hingga si pemberi amanat datang untuk mencairkan hasil inkaso
tersebut.
Sebagai
contoh, apabila seseorang bernama Tn. Fauzi, yang bukan nasabah Bank Kirin-Jakarta, datang menyerahkan
selembar cek giro sebesar Rp 13.000.000 untuk ditagihkan kepada seseorang
nasabah Bank Kirin-Surabaya. Apabila inkaso behasil, ia akan datang untuk
mengambilnya secara tunai. Komisi ditetapkan 0,25% dan ongkos kawat sebesar Rp
10.000. pada saat menerima warkat inkaso, Bank Kirin akan membukukan:
K:Rekening
Administratif Rupiah
|
Warkat
Inkaso Yang Diterima Rp 13.000.000
|
Pada
saat hasil inkaso dinyatakan berhasil, Bank Kirin-Jakarta akan membukukan:
D:
Rekening Administratif Rupiah
|
Warkat
Inkaso Yang Diterima Rp 13.000.000
|
D:
RAK-Cabang Bandung
Rp
13.000.000
|
K:
Giro-Tuan Fauzi
Rp
12.957.500
|
K:
Pendapatan Komisi Inkaso
Rp
32.500
|
K: Pendapatan
Ongkos Kawat
Rp 10.000
|
Rekening
hasil inkaso yang dapat dibayar ini akan tetap outstanding hingga nasabah datang untuk
mengambil hasil inkaso tersebut. Dengan demikian hasil inkaso yang outstanding
merupakan dana murah yang akan mengendap beberapa lama dalam bank.
Apabila
beberapa hari kemudian Tn. Fauzi datang hendak mengambil hasil
inkaso tersebut, oleh Bank Kirin-jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal
sebagai berikut:
D:
Hasil Inkaso Yang Dapat Dibayar
Rp
12.957.500
|
K:
Kas
Rp
12.957.500
|
·
Inkaso
Keluar Berantai
Seringkali
inkaso yang dilakukan oleh suatu bank adalah warkat dari bank lain yang
berlokasi pada kota yang berbeda. Dalam hal demikian, bank penerima warkat
inkaso akan memberi amanat kepada cabang sendiri yang berlokasi dalam kota yang
sama atau kota terdekat dengan bank pemilik atau penerbit warkat tersebut untuk
menagih sejumlah nilai yang tertera dalam warkat tersebut. Pelaksanaan inkaso
oleh cabang penerima amanat dapat dilakukan melalui kliring.
Bank
pemberi amanat akan mengkreditkan rekening nasabah pemberi amanat setelah
inkaso berhasil dinyatakan berhasil.Sebagai contoh, apabila Tn. Yongki, nasabah
giro Bank Kirin-Jakarta memberikan amanat untuk menagihkan selembar cek giro
pada Bank JYP-Surabaya sebesar Rp 50.000.000, komisi sebesar 0,30% dan biaya
kawat sebesar Rp 20.000 diperhitungkan dari hasil inkaso. Pada saat menerima
warkat inkaso, Bank Kirin-Jakarta akan membukukan sebagai berikut:
K:
Rekening Administratif Rupiah
|
Warkat
Inkaso Yang Diterima Rp 50.000.000
|
Pada
saat Bank Kirin-Surabaya menerima warkat inkaso, akan dibukukan oleh cabang
Surabaya dengan jurnal sebagai berikut:
D:
Bank Indonesia
Rp
50.000.000
|
K:
Hutang Lainnya
Rp
50.000.000
|
Karena
sifat transaksi kliring ini masih bersifat menunggu keberhasilan inkaso dengan
Bank JYP-Surabaya akan membebankan ongkos kawat Rp 10.000 dan membukukan:
D:
Hutang Lainnya
Rp 50.000.000
|
K:
RAK-Cabang Jakarta
Rp 49.990.000
|
K:
Pendapatan Ongkos Kawat
Rp 10.000
|
Oleh
Bank Kirin-Jakarta akan dibukukan:
D:
Rekening Administratif Rupiah
|
Warkat
Inkaso Yang Diterima Rp 50.000.000
|
D:
RAK-Cabang Surabaya
Rp
49.990.000
|
|
K:
Giro-Rekening Tn. Yongki
Rp 49.820.000
|
|
K:
Pendapatan Komisi Inkaso
Rp
150.000
|
|
K:
Pendapatan Ongkos Kawat
Rp
10.000
|
2.3 SAFE
DEPOSIT BOX
Safe deposit Box
(kotak Pengaman) adalah salah satu sistem pelayanan bank kepada masyarakat,
dalam bentuk bank menyewakan box
dengan ukuran tertentu untuk menyimpan barang-barang berharga dengan jangka
waktu tertentu dan nasabah menyimpan sendiri kunci kotak pengaman tersebut.
Kotak pengaman (safe deposit box) adalah simpanan dalam bentuk tertutup, dalam
arti, pejabat bank tidak boleh memeriksa/menyaksikan wujud/bentuk barang yang
disimpan.
Barang-barang
yang diizinkan untuk disimpan dalam kotak pengaman terbatas pada :
1. Mata uang, barang-barang berharga, logam
mulia
2. Kertas-kertas berharga, sertifikat atau
dokumen-dokumen penting lainnya
3. Barang-barang lain yang disetujui oleh
bank secara tertulis
Kotak pengaman memiliki 2 (dua) anak kunci, yang
satu berupa kunci cadangan yang disimpan oleh bank dan satu lagi kunci kotak
pengaman disimpan/dipegang oleh penyewa. Kotak pengaman simpanan hanya dapat
dibuka dengan kedua kunci tersebut. Penyewa kotak pengaman simpanan diharuskan
membayar uang sewa (menurut jangka waktu dan ukuran box) dan uang jaminan anak
kunci.
Pembayaran sewa harus dilakukan dimuka untuk jangka
waktu 1 tahun penuh dan dihitung dari tanggal penyerahan kepada bank.
Hal-hal
lain yang perlu diperhatikan adalah :
1. Nasabah dilarang menyerahkan simpanan
tertutup kepada bank berupa benda/barang yang berbahaya (mudah rusak, terbakar,
meledak, dan candu/narkotik)
2. Untuk menjaga kemungkinan yang dapat
merugikan bank, semua bentuk simpanan tertutup harus dibuka dihadapan pejabat
bank(diperlihatkan)
3. Pengambilan simpanan tertutup sebelum
waktunya diberikan restitusi biaya simpanan
Peralatan penunjang
safe deposit box
Peralatan
penunjang safe deposit box yang berkaitan dengan sistem keamanan bank antara
lain :
1. Vault Door
Adalah pintu
pertama pada saat nasabah dan/atau petugas bank masuk dalam ruangan SDB. Setiap
jam kerja pintu ini dibiarkan terbuka. Pintu vault bagian dalam (pintu teralis/ruji) selau dalam keadaan
terkunci, kecuali apabila nasabah dan/atau petugas bank masuk ruangan vault untuk menggunakan box
2. Time Lock
Adalah batas
waktu saat nasabah masuk atau melakukan kunjungan ke dalam SDB maksimum 10
menit
3. Emergency Vault Ventilator
Adalah sebuah
ventilasi dengan ukuran tertentu yang digunakan untuk mengadakan kontak (dengan
berteriak/memanggil/bersuara) di antara orang yang berada dalam ruangan SDB
dengan petugas bank yang berada diluar ruangan SDB. Hal ini dilakukan bila
terjadi sesuatu peristiwa yang tidak disangka. Misalnya penyewa setelah masuk
dalam SDB Kemudian terkunci
4. Automatic Fire Detector
Adalah alat untuk mengontrol tekanan suhu dalam
ruangan SDB, mendeteksi barang-barang yang akan dimasukkan dalam SDB, apabila
barang-barang itu merupakan barang yang tidak boleh disimpan dalam SDB
(misalnya zat kimia dalam bentuk gas atau cair maka dalam tekanan suhu tertentu
alat ini akan memberikan tanda peringatan.
Ukuran dan tarif sewa
Safe Deposit Box
Jenis
|
Ukuran
(TxLxP dalam cm)
|
Harga
|
||
3 bulan
|
6 bulan
|
12 bulan
|
||
A
|
7,5
x 12,5 x 60
|
20.000
|
25.000
|
40.000
|
B
|
5
x 25 x 60
|
20.000
|
30.000
|
50.000
|
C
|
7,5
x 25 x 60
|
25.000
|
35.000
|
60.000
|
D
|
12,5
x 25 x 60
|
30.000
|
40.000
|
75.000
|
E
|
25
x 25 x 60
|
40.000
|
80.000
|
150.000
|
Hak dan
tanggung jawab Bank
Beberapa hak dan tanggung jawab pihak bank dalam
pelaksanaan SDB adalah :
1. Pihak bank tidak bertanggung jawab atas:
a. Kerusakan, susut ataupun terjadinya
perubahan kualitas dari barang yang disimpan.
b. Hilangnya barang yang disimpan karena
pemalsuan identitas/tanda tangan penyewa atau kunci yang ada pada penyewa
digunakan oleh orang lain.
2. Penyewa harus membayar biaya-biaya
kepada bank jika :
a. Rusaknya SDB/locker
b. Hilangnya anak kunci yang berada dalam
tangan penyewa
c. Rusaknya barang-barang orang lain baik
langsung maupun tidak langsung yang disebabkan karena barang penyewa
yangtersimpan
3. Bank berhak memindahkan ke tempat lain,
seluruh atau sebagian SDB. Walaupun yang sedang disewa dengan selalu memberikan
penjagaan keamanan yang layak. Bila hal tersebut dilakukan bank akan
memberitahukan terlebih dahulu kepada penyewa melalui surat atau cara lain,
namun bank tidak wajib menanti persetujuan dari penyewa
Upaya bank dalam menarik minat nasabah safe deposit
box
Dalam memasarkan
SDB untuk menarik minat nasabah. Bank Swadesi Cabang Surabaya melakukan
upaya-upaya, antara lain :
1. Menyebarkan brosur-brosur yang telah
disediakan dan juga memperkenalkan kepada nasabah yang telah memiliki rekening
di Bank Swadesi cabang Surabaya
2. Meningkatkan cross selling SDB Sehingga dapat
menarik minat masyarakat dan menambah kepercayaan masyarakat terhadap keamanan
atas barang-barang dan surat-surat berharga yang disimpannya.
3. Melalui service assistant atau petugas lainnya, khususnya staf pemasaran
untuk ditawarkan kepada nasabah atau masyarakat.
Alternatif Pemecahan Hambatan
Berdasarkan
hambatan-hambatan yang dihadapi seperti yang telah diuraikan di atas, maka
alternatif yang dilakukan oleh Bank Swadesi Cabang Surabaya adalah :
1. Nasabah datang dengan membawa surat
keterangan kehilangan dari kepolisian dan mengajukan permohonan pembongkaran
pada pihak bank yang ditandatangani oleh penyewa. Pihak bank kemudian
membongkar SDB dan disaksikan oleh nasabah serta pejabat bank. Nasabah harus
mengganti biaya pembongkaran yang telah ditetapkan oleh pihak bank, sedangkan
penggantian kunci akan dibebankan pada uang jaminan yang telah disetor
2. Pihak bank akan terus menghubungi
nasabah baik melalui surat atau media lainnya. Jika telah lebih dari 90 hari
setelah perjanjian berakhir dan barang-barang masih tetap tersimpan dalam SDB,
maka dengan disaksikan oleh seorang notaris yang akan membuat berita acaranya
bank berhak membongkar sendiri SDB yang bersangkutan dan mengeluarkan semua
isinya dengan segala risiko dan biaya sepenuhnya menjadi tanggungan penyewa
3. Penyewa atas nama pribadi, maka yang
berhak atas barang-barang berharga yangb terdapat dalam SDB adalah ahli
warisnya. Pihak bank akan meminta surat
penetapan ahli waris dari pengadilan. Dengan bukti penetapan ahli waris dan
surat kuasa tersebut, pihak bank wajib menyerahkan barang-barang yang disimpan
dalam boks tersebut apabila ahli waris tidak memiliki kunci boks, maka pihak
bank akan membongkar SDB tersebut.
Pencatatan biaya sewa
dan uang jaminan
Pihak yang menggunakan Safe deposit box dikenakan biaya
sewa tahunan dan diwajibkan membayar uang jaminan atas kunci SDB. Biaya sewa
untuk masa sewa satu tahun biasanya dibayar dimuka, oleh bank dicatat kredit
pada rekening ”Sewa SDB yang diterima dimuka” sebagai rekening utang. Setiap
lewat waktu satu bulan, dari rekening tersebut dipindahkan ke rekening
“pendapatan sewa SDB” sebesar pendapat sewa untuk satu bulan.
Sebagai contoh, pada tanggal 30 Juli 1999 Bank CDX
menerima uang tunai dari Hamdani sebesar Rp300.000,00 yaitu untuk sewa SDB
ukuran 25,5 x 25 x 53 cm selama 1 tahun sebesar Rp150.000,00 dan uang jaminan
kkunci SDB sebesar Rp150.000,00
Transaksi diatas oleh Bank “CDX” dicatat dengan
jurnal sebagai berikut :
1999
Juli 30
|
Kas
-Sewa SDB yang diterima Dimuka
-Setoran Jaminan Kunci SDB
|
|
300.000
|
150.000
150.000
|
Setelah
lewat waktu satu bulan, pada tanggal 30 Agustus 1999, dari rekening “Sewa SDB
yang diterima dimuka” dipindahkan ke rekening “pendapatan sewa SDB” sebesar
1/12 x Rp150.000,00 = Rp12.500,00
Jumlah tersebut dicatat dengan jurnal
sebagai berikut :
1999
Agustus 30
|
Sewa SDB yang
diterima Dimuka
-Pendapatan Sewa SDB
|
|
12.500
|
12.500
|
2.4
Bank card (Kartu Bank)
Kartu bank merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan. Perkembangan penggunaan kartu plastik dalam berbagai bentuk menunjukkan bahwa alat ini tidak hanya digunakan sebagai alat pembayaran saja, tetapi juga untuk tujuan lain seperti penarikan uang tunai. Berdasarkan pertimbangan dapat dibawa bepergian dengan praktis, dapat digunakan sewaktu-waktu dan kemudahan penggunaan yang lain kartu plastik ini semakin luas digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan. Kartu plastik ini dapat berupa kartu kredit, kartu debit, kartu penarikan uang tunai melalui anjungan tunai mandiri (automated teller machine – ATM) dan charge card.
Perusahaan yang menerbitkan berbagai bentuk kartu plastik ini dapat digolongkan sebagai salah satu bentuk lembaga keuangan bukan bank, karena kartu plastik tersebut pada dasarnya dapat digunakan sebagai alat untuk kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana dari dan kepada masyarakat.
Kartu bank merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan. Perkembangan penggunaan kartu plastik dalam berbagai bentuk menunjukkan bahwa alat ini tidak hanya digunakan sebagai alat pembayaran saja, tetapi juga untuk tujuan lain seperti penarikan uang tunai. Berdasarkan pertimbangan dapat dibawa bepergian dengan praktis, dapat digunakan sewaktu-waktu dan kemudahan penggunaan yang lain kartu plastik ini semakin luas digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan. Kartu plastik ini dapat berupa kartu kredit, kartu debit, kartu penarikan uang tunai melalui anjungan tunai mandiri (automated teller machine – ATM) dan charge card.
Perusahaan yang menerbitkan berbagai bentuk kartu plastik ini dapat digolongkan sebagai salah satu bentuk lembaga keuangan bukan bank, karena kartu plastik tersebut pada dasarnya dapat digunakan sebagai alat untuk kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana dari dan kepada masyarakat.
Jenis kartu bank
A.
Kartu kredit (credit card)
Pengertian kartu kredit
Kartu kredit adalah suatu jenis alat pembayaran sebagai pengganti uang tunai, yang sewaktu-waktu dapat ditukarkan apa saja yang kita inginkan dimana saja ada cabang yang dapat menerima kartu kredit dari bank, atau perusahaan yang mengeluarkannya.
Pengertian lain dari kartu kredit adalah uang plastik yang diterbitkan oleh suatu institusi yang memungkinkan pemegang kartu untuk memperoleh kredit atas transaksi yang dilakukannya dan pembayarannya dapat dilakukan secara angsuran dengan membayar sejumlah bunga (finance charge) atau sekaligus pada waktu yang telah ditentukan.
Dengan mempunyai kartu kredit, seseorang dapat melakukan pembelian barang dan jasa pada tempat-tempat khusus yang menjalin kerja sama dengan perusahaan kartu kredit yang bersangkutan tanpa harus menggunakan uang tunai. Pembayaran dilakukan dengan cara menggesekkan kartu kredit pada perangkat yang sudah disiapkan oleh penjual barang dan jasa, sehingga transaksi pembelian tersebut tercatat pada alat tersebut dan dapat dicetak. Pembayaran atau angsuran oleh pihak lain yang ditunjuk.
Pengertian kartu kredit
Kartu kredit adalah suatu jenis alat pembayaran sebagai pengganti uang tunai, yang sewaktu-waktu dapat ditukarkan apa saja yang kita inginkan dimana saja ada cabang yang dapat menerima kartu kredit dari bank, atau perusahaan yang mengeluarkannya.
Pengertian lain dari kartu kredit adalah uang plastik yang diterbitkan oleh suatu institusi yang memungkinkan pemegang kartu untuk memperoleh kredit atas transaksi yang dilakukannya dan pembayarannya dapat dilakukan secara angsuran dengan membayar sejumlah bunga (finance charge) atau sekaligus pada waktu yang telah ditentukan.
Dengan mempunyai kartu kredit, seseorang dapat melakukan pembelian barang dan jasa pada tempat-tempat khusus yang menjalin kerja sama dengan perusahaan kartu kredit yang bersangkutan tanpa harus menggunakan uang tunai. Pembayaran dilakukan dengan cara menggesekkan kartu kredit pada perangkat yang sudah disiapkan oleh penjual barang dan jasa, sehingga transaksi pembelian tersebut tercatat pada alat tersebut dan dapat dicetak. Pembayaran atau angsuran oleh pihak lain yang ditunjuk.
Ø
Konsep dasar
penerbitan kartu kredit
Dalam penggunaannya, kartu kredit melewati beberapa mekanisme atau prosedur penggunaan, yaitu :
Dalam penggunaannya, kartu kredit melewati beberapa mekanisme atau prosedur penggunaan, yaitu :
1) Pemegang kartu mengadakan perjanjian dengan penerbit
kartu kredit, dan mendasarkan perjanjian ini pihak penerbit menerbitkan kartu
kredit atas nama pemegang kartu. Dengan ini pemegang kartu dapat berbelanja
pada toko-toko atau bidang jasa lainnya yang bersedia melayani, yang mana
sebelumnya pedagang (merchant) telah pula mengadakan perjanjian dengan pihak
penerbit kartu.
2) Pemegang kartu kredit mengadakan perjanjian jual beli
dengan pedangang (merchant)
3) Selanjutnya pedagang (merchant) menagih pembayaran
kepada penerbit kartu kredit dan penerbit kartu mengadakan pembayaran terlebih
dahulu atas utang pemegang kartu kredit (dalam hal pembayaran ini perusahaan
penerbit kartu kredit mendapat komisi dari pihak pedagang)
4) Pada waktu yang ditentukan, perusahaan penerbit kartu
kredit melakukan penagihan kepada pemegang kartu kredit.
Ø
Kegunaan
dari Kartu Kredit :
1)
Sebagai alat
ganti pembayaran.
Kartu kredit dapat dipergunakan sebagai alat ganti pembayaran, sehingga kita tak perlu membawa banyak uang tunai, yang dapat berisiko hilang atau jatuh di jalan.
Kartu kredit dapat dipergunakan sebagai alat ganti pembayaran, sehingga kita tak perlu membawa banyak uang tunai, yang dapat berisiko hilang atau jatuh di jalan.
2)
Sebagai
cadangan.
Kartu kredit juga dapat digunakan sebagai cadangan untuk keperluan mendadak, seperti jika tiba-tiba ada keluarga yang sakit dan perlu di rawat di rumah sakit, maka pembayaran uang muka dapat menggunakan kartu kredit, hal ini tak merepotkan dibanding jika kita harus ke ATM dulu atau mencairkan uang di Bank.
Kartu kredit juga dapat digunakan sebagai cadangan untuk keperluan mendadak, seperti jika tiba-tiba ada keluarga yang sakit dan perlu di rawat di rumah sakit, maka pembayaran uang muka dapat menggunakan kartu kredit, hal ini tak merepotkan dibanding jika kita harus ke ATM dulu atau mencairkan uang di Bank.
3)
Membantu
melakukan pembayaran atas tagihan rekening rumah tangga.
Pada kartu kredit ada fasilitas one bill, artinya kita bisa meminta kepada Bank penerbit kartu kredit untuk sekaligus membayarkan tagihan atas rekening: listrik, tagihan telkom/hand phone, tagihan PDAM, tagihan internet serta tagihan-tagihan lainnya dengan sepengetahuan intansi yang mengeluarkan tagihan tersebut. Dengan demikian setiap bulan kita tidak disibukkan membayar ke beberapa instansi, namun pembayaran dapat dilakukan sekaligus melalui kartu kredit, yang langsung dilakukan pendebetan setiap bulannya.
Pada kartu kredit ada fasilitas one bill, artinya kita bisa meminta kepada Bank penerbit kartu kredit untuk sekaligus membayarkan tagihan atas rekening: listrik, tagihan telkom/hand phone, tagihan PDAM, tagihan internet serta tagihan-tagihan lainnya dengan sepengetahuan intansi yang mengeluarkan tagihan tersebut. Dengan demikian setiap bulan kita tidak disibukkan membayar ke beberapa instansi, namun pembayaran dapat dilakukan sekaligus melalui kartu kredit, yang langsung dilakukan pendebetan setiap bulannya.
B. Charge card
Charge card merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayaran pelunasannya harus dilakukan oleh pembeli secara sekaligus pada jangka waktu tertentu setelah kartu digunakan sebagai alat pembayaran.
Pembayaran dilakukan pada akhir bulan yang sama dengan tanggal transaksi atau bulan berikutnya dengan disertai biaya tambahan. Penyelenggara kartu ada yang menetapkan biaya tambahan, tetapi ada juga yang tidak, sehingga pelunasan yang dibayarkan oleh pemilik kartu ada yang terdiri dari pokok pinjaman beserta tambahan dan ada pula yang berupa pokok pinjaman saja.
Pemegang charge card ini harus melunasi seluruh tagihan yang disodorkan kepadanya tanpa diberi waktu untuk menunda atau mengangsur. Apabila pembayaran tidak dilakukan secara penuh dari tagihan yang akan dikenakan denda keterlambatan sebesar presentase tertentu. Pada setiap pembayaran tagihan tidak dikenakan tingkat bunga.
Di antara keistimewaan paling menonjol dari kartu ini adalah diharuskannya menutup total dana yang ditarik secara lengkap dalam waktu tertentu yang diperkenankan, atau sebagian dari dana tersebut. Biasanya waktu yang diperkenankan tidak lebih dari tiga puluh hari, namun terkadang bisa mencapai dua bulan. Kalau pihak pembawa kartu terlambat membayarnya dalam waktu yang telah ditentukan, ia akan dikenai denda keterlambatan. Dan kalau ia menolak membayar, keanggotaannya dicabut, kartunya ditarik kembali dan persoalannya diangkat ke pengadilan.
Charge card merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayaran pelunasannya harus dilakukan oleh pembeli secara sekaligus pada jangka waktu tertentu setelah kartu digunakan sebagai alat pembayaran.
Pembayaran dilakukan pada akhir bulan yang sama dengan tanggal transaksi atau bulan berikutnya dengan disertai biaya tambahan. Penyelenggara kartu ada yang menetapkan biaya tambahan, tetapi ada juga yang tidak, sehingga pelunasan yang dibayarkan oleh pemilik kartu ada yang terdiri dari pokok pinjaman beserta tambahan dan ada pula yang berupa pokok pinjaman saja.
Pemegang charge card ini harus melunasi seluruh tagihan yang disodorkan kepadanya tanpa diberi waktu untuk menunda atau mengangsur. Apabila pembayaran tidak dilakukan secara penuh dari tagihan yang akan dikenakan denda keterlambatan sebesar presentase tertentu. Pada setiap pembayaran tagihan tidak dikenakan tingkat bunga.
Di antara keistimewaan paling menonjol dari kartu ini adalah diharuskannya menutup total dana yang ditarik secara lengkap dalam waktu tertentu yang diperkenankan, atau sebagian dari dana tersebut. Biasanya waktu yang diperkenankan tidak lebih dari tiga puluh hari, namun terkadang bisa mencapai dua bulan. Kalau pihak pembawa kartu terlambat membayarnya dalam waktu yang telah ditentukan, ia akan dikenai denda keterlambatan. Dan kalau ia menolak membayar, keanggotaannya dicabut, kartunya ditarik kembali dan persoalannya diangkat ke pengadilan.
C. Kartu debit
(Debit Card)
Kartu debit atau merupakan suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan (issuer) dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa dengan cara mendebit atau mengurangi saldo rekening simpanan pemilik kartu (card holder) serta pada saat yang sama mengkredit saldo rekening penjual (merchant) sebesar nilai transaksi barang dan jasa.
Kartu debit atau merupakan suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan (issuer) dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa dengan cara mendebit atau mengurangi saldo rekening simpanan pemilik kartu (card holder) serta pada saat yang sama mengkredit saldo rekening penjual (merchant) sebesar nilai transaksi barang dan jasa.
Pendebitan rekening pemilik kartu dan pengkreditan rekening penjual pada bank pengelola kartu hanya akan dilakukan setelah merchant menyerahkan bukti penggunaan kartu (pembayaran dengan kartu debit) pada toko atau tempat usahanya. Sistem ini mengandung resiko bahwa saldo rekening simpanan pemilik kartu tidak cukup untuk menutupi transaksi pembelian yang dilakukan. Apabila sistem ini telah online, maka pada saat itu juga merchant dapat melihat saldo rekening simpanan pemilik kartu bank pengelola kartu debit tersebut. Dengan cara ini merchant dapat menentukan apakah kartu tersebut masih cukup untuk menutupi nilai transaksi yang akan dilakukan ataukah tidak. Pada saat bersamaan mesin atau peralatan yang ada pada merchant dapat melakukan pendebitan rekening simpanan pemilik kartu debit dan sekaligus pengkreditan rekening merchant sendiri. Dengan demikian, setiap kali pemilik kartu menggunakan debitnya untuk berbelanja, maka pada saat yang bersamaan saldo rekening pinjamannya akan berkurang dalam nilai yang sama.
Adanya kartu ini syaratnya bahwa si pemilik harus terlebih dahulu mempunyai kartu rekening atau ATM dari pihak bank bersangkutan. Kalau kartunya sedang On-Line Debit, transfer akan berjalan sempurna pada hari tersebut. Namun kartu tersebut sedang Off-Line Debit proses transfer tersebut bisa membutuhkan waktu beberapa hari. Kartu ini tidak memberikan pinjaman kepada pemiliknya dan tidak memberikan peluang kepadanya untuk melakukan transaksi pembelian melebihi jumlah dana yang dia miliki dalam rekeningnya.
Bank yang mengeluarkan kartu ini tidak membayar jumlah dana yang dikeluarkan dari kasnya kepada para pedagang untuk kemudian menagihnya dari pemilik kartu. Namun kartu ini hanya berfungsi mendebit rekening pemilik kartu untuk ditransfer ke rekening pedagang bersangkutan. Fungsinya mirip dengan cek. Kartu Debit semacam ini banyak digunakan di negara-negara yang memang berkeinginan menerapkan budaya konsumtif dan mendorong masyarakat agar menabungkan uangnya di bank-bank yang ada.
Kegunaan kartu debit
Kartu Debit berguna sebagai alat bantu untuk melakukan transaksi dan memperoleh informasi perbankan secara elektronis.
Jenis transaksi yang tersedia antara lain:
1. Penarikan tunai
2. Setoran tunai
3. Transfer dana
4. Pembiayaan
5. Pembelanjaan
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam
dunia perbankan penawaran jasa merupakan suatu Profit Strategy untuk memikat
lebih banyak pelanggan baru, mempertahankan pelanggan yang ada, menghindari
berpindahnya pelanggan dan menciptakan keunggulan khusus. Dengan adanya jasa
bank ini dapat memudahkan para nasabah bank dalam menjalankan
transaksi-transaksi yang dilakukan.
3.2 Saran-saran
Persaingan
antar bank di Indonesia memunculkan era baru perbankan. Era baru yang dimaksud
adalah era yang dinamis dimana tingkat persaingan bisnis antar perusahaan
semakin ketat baik di pasar domestik maupun pasar internasional, khususnya
persaingan bisnis antar jasa layanan bank. Banyaknya bank menyebabkan
persaingan dalam industri perbankan semakin ketat. Masing-masing bank berlomba
menarik dana dari masyarakat, baik dengan tawaran hadiah maupun bunga yang
tinggi. Dalam mempersiapkan diri menghadapi persaingan tersebut, maka bank-bank
harus jeli dalam melihat peluang pasar serta keinginan dan kebutuhan dari
nasabah. Bank yang ingin berkembang dan mendapatkan keunggulan kompetitif harus
dapat memberikan jasa berkualitas dengan biaya yang lebih murah, dan pelayanan
yang lebih baik dan dapat memuaskan kebutuhan nasabah.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Akuntansi Perbankan, Hendi Somantri
2.
Bermain Roulette Online / Bola Gelinding Bersama Agen Terpercaya
ReplyDeletes128agen.club