Sunday, June 12, 2016

JASA-JASA BANK DAN AKUNTANSI JASA BANK


TUGAS PERBANKAN
JASA-JASA BANK DAN AKUNTANSI JASA BANK



DISUSUN OLEH :
KELOMPOK 5
YOLANDA SASQIA PUTRI ( 1501071004 )
ANDWIANA MARDHATILA (1501071014)
YELFI GUSTIRA ( 1501071035 )
ANNISA MAHA YUBE (1501072014)



POLITEKNIK NEGERI PADANG
TAHUN AKADEMIK 2015/2016

DAFTAR ISI
...........
KATA PENGANTAR ...................................................................................    i
DAFTAR ISI .................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
            I.1 Latar Belakang .................................................................................  1
            I.2 Tujuan Penulisan ..............................................................................  1
BAB II PEMBAHASAN
2.1               Operasional Transfer dan Akuntansi Transfer ..........................
2.2               Operasional Inkaso dan Akuntansi Inkaso ..............................
2.3               Operasional Save Deposit Box dan Akuntansi SDB ..............
2.4               Kartu Bank ..............................................................................

BAB III PENUTUP
3.1               Kesimpulan……………………………………………….......
DAFTAR PUSTAKA .....................................................................................









BAB I
PENDAHULUAN
BAB I
PENDAHULUAN
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb
Segala puji dan syukur pemakalah ucapkan kehadirat Allah SWT, pencipta dan pemelihara alam semesta ini, karena atas berkat rahmat dan karunia-Nya, pemakalah dapat menyelesaikan makalah ini dengan harapan dapat bermanfaat dalam menambah ilmu dan wawasan terhadap kehidupan.
Makalah ini pemakalah susun sebagai bahan diskusi bagi mahasiswa/i dan juga untuk memenuhi tugas mata kuliah aplikasi komputer, adapun tema makalah ini adalah “Jasa-Jasa Bank dan Akuntansi Jasa Bank ”. Dalam membuat makalah ini dengan keterbatasan ilmu pengetahuan yang pemakalah miliki, pemakalah berusaha mencari sumber data dari buku cetak dan artikel dari internet.
Tidak lupa pemakalah ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu pemakalah dalam menyelesaikan makalah ini.
Akhir kata pemakalah mengucapkan terima kasih dan semoga Allah SWT membimbing kita semua dalam naungan kasih sayang-Nya.
Wassalamualaikum Wr. Wb
              
Padang, Maret 2016

              Kelompok 5


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Jasa  jasa  bank  lainnya  merupakan  kegiatan  perbankan  yang  ke  tiga.
Tujuan  pemberian  jasa  jasa  bank  ini  adalah  unntuk  mendukung  dan
memperlancar  kegiatn  menghimpun  dana  dan  menyalurkan  dana.  Semakin
lengkap  jasa  bank  yang  diberikan  ,  maka  semakin  baik,  dalam  arti  jika
nasabah hendak melakukan suatu transaksi perbankan cukup disatu bank saja.
Demikian  pula  sebaliknya  jiika  jasa  bank  yang  diberikan  kurang  lengkap,
maka  nasabah  terpaksa  mencari  bank  lain  yang  menyediakan  jasa  yang
mereka butuhkan.

Lengkap atau tidaknya jasa bank yang diberikan sangat tergantung dari
kemampuan bank tersebut, balik dari segi modal , perlengkapan dari fasilitas
sampai kepada personel yang mengoperasikannya. Semakin lengkap tentunya
semakin  banyak  modal  yang  dibutuhkan  untuk  melengkapi  peralatan  dan
personelnya.  Disamping  itu  kelengkapan  jasa bank  ini  juga tergantung dari,
jenis bank apakah bank umum atau bank perkreditan rakyat atau dapaat pula
dilihat  dari  segi  status  bank  tersebut  apakah  bank  devisa  atau    bank  non-
devisa.  Jika  berstatus  bank  devisa  maka  jenis  bank  yang  ditaawarkan  akan
lebih lengkap dibandingkan dengan  non-devisa.  Kemudian kelengkapan jasa
bank dapat pula dilihat dari status cabangnya, apakah cabang penuh , cabang
pembantu atau kantor kas.

1.2   Tujuan
1.      Mengetahui apa saja jenis  jenis jasa bank lainnya
2.      Mengetahui  apa  yang  dimaksud  dengan  Transfer, dan Inkaso, Safe deposit box.
2.2  INKASO

Pengertian Inkaso
Jasa bank yang banyak dipergunakan oleh masyarakat adalah jasa penagihan atas warkat dari bank lain yang telah diterbitkan oleh nasabahnya yang pada lokasi yang berbeda. Jasa ini dikenal dalami dunia perbankan sebagai inkaso.
Inkaso merupakan kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk  si pemberi amanat.
Ditinjau dari segi waktu, kegiatan inkaso memerlukan waktu beberapa hari tergantung dari jarak bank yang menerbitkan warkat tersebut. Dengan demikian bagi inkaso yang telah diterima hasilnya akan merupakan pengendapan dana bagi bank selama ia belum dicairkan oleh si pemberi amanat.

Fungsi dan Peranan Inkaso

·         Fungsi Inkaso
Pelayan jasa bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan.

·         Peranan Inkaso
Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.

Warkat Inkaso
Tidak semua warkat yang diterbitkan oleh bank dapat dimasukkan dalam kegiatan inkaso. Warkat-warkat yang dapat diinkasokan terdiri dari:

·         Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat-warkat inkaso yang tidak dilampiri dengan dokumen-dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga lainnya.
·         Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat-warat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen-dokumen penting lainnya.

Inkaso dilakukan antar cabang dari bank yang sama atau bank lain di mana inkaso dilakukan melalui cabang bank sendiri yang berlokasi pada kota yang sama dengan bank tertarik. Dalam proses inkaso, akan tercipta hubungan antar kantor antara cabang pemberi amanat dan cabang penerima amanat yang akan langsung menghubungi bank tertarik.Inkaso tidak dilakukan pada kota yang sama, karena warkat dari bank lain yang berlokasi dalam kota yang sama cukup dilakukan melalui kliring.
Keuntungan bagi bank yang melakukan kegiatan inkaso keluar adalah sebagai sumber untuk meningkatkan pendapatan bank dalam bentuk komisi dan pengendapan dan juga sebagai cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pangsa pasar.

Ruang Lingkup Inkaso

 Lalu lintas Pembayaran Dalam Negeri  
·         Pengiriman  uang (Transfer)
·         Inkaso (Collection)
·         Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)     
  
Jasa-jasa Bank Lainnya :
·         Jual beli cek perjalanan/cek turis (travellers cheque)
·         Kartu kredit (credit card)
·         Garansi bank
·         Aktivitas jual beli surat-surat berharga
·         Kotak pengaman simpanan (safe deposit box)
·         Jual beli valuta asing
·         Transaksi dalam perdagangan valuta asing
·         Pengawas di bidang penerbitan Obligasi (wali amanat)
·         Penanggung di bidang penerbitan Obligasi (guarantor)

 Lalu Lintas Pembayaran Luar Negeri 
·         Kiriman uang (Transfer) dari dan ke Luar Negeri
·         Inkaso (Collection)
·         Pembukaan L/C Luar Negeri 

Mekanisme atau prosedur inkaso:

a.       Terima slip permintaan inkaso dan warkatnya.
b.      Periksa kelayakan warkat.
c.       Cocokan kebenaran pengisian slip permintaan inkaso :
d.      nomor warkat.
e.       tanggal jatuh tempo warkat.
a.       nama kota tujuan inkaso.
b.      nominal.
f.       tujuan pengkreditan hasil inkaso.
g.      tandatangan penyetor.
h.      Bubuhkan stamp teller & stamp kas keliling pada slip permintaan inkaso dan pada lembar belakang warkat.
i.        Berikan lembar copy nasabah kepada penyetor.
j.        Sampaikan pesan kepada penyetor bahwa +\3 hari kerja setelah tanggal efektif agar mengubungi kembali, guna menanyakan hasil inkaso.






Ketentuan (atau pelaksanaan )
 
Sistem kerja inkaso meliputi penyampaian kuitansi, penagihan premi, dan
a administrasi utang piutang lainnya sehingga dapat membantu menejemen perusahaan dalam mengelola penerimaan premi dengan baik.
Kriteria dari inkaso itu sendiri adalah sebagai berikut :
a.   Dapat membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota 
b.   Lebih bonafid dan nasabah memilikireputasi yang lebih jelas
c.   Kemudahan dalam penagihan pembayaran atas warkat – warkat dengan biaya yang kompetitif

Adapun mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan menjadi :

a.    Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak
 ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.

b.    Inkaso melalui cabang sendiri yaitu inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga diluar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
                                                                                                       
Jenis Inkaso
Bila ditinjau dari sifat kegiatannya, kegiatan inkaso ini dibagi menjadi dua jenis, yakni inkaso keluar dan inkaso masuk

·         Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.  Kegiatan inkaso keluar dapat digambarkan sebagai berikut:
1.   Penerimaan amanat dan warkat inkaso dari pemberi amanat. 
2.   Meneruskan amanat kepada kantor cabang bank sendiri di kota tempat pihak tertagih.
3.   Penerimaan hasil inkaso dari kantor cabang pelaksanaan inkaso
4.    Penyerahan pembayaran hasil inkaso kepada pihak pemberi amanat


·         Inkaso Masuk
merupakan tagihan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri.
Dalam hal pihak tertarik sebagai nasabah bank lain, kegiatan inkaso masuk dapat digambarkan sebagai berikut :
1.    Penerimaan tagiham masuk dari cabang sendiri di kota lain. Dalam hal ini, bank penerima tagihan masuk merupakan bank pelaksana inkaso
2.    Pelaksanaan ( realisasi ) penagiha. Jika pihak tertagih ( tertarik ) sebagai nasabah sendiri, bank pelaksanan membebani rekening nasabah yang bersangkutan sejumlah nominal inkaso. Dalam hal pihal tertarik adalah nasabah bank lain, bank pelaksana melakukan penagihan kepada bank tempat rekening tertarik melalui kliring.
Baik inkaso masuk maupun inkaso keluar akan menciptakan hubungan antar kantor antara bank pemberi amanat dan cabang penerima amanat. Dalam inkaso keluar, bank pemberi amanat akan mendebet anak penerima amanat. Sedangkan dalam inkaso masuk, bank penerima amanat akan mengkredit bank pemberi amanat.
Pada inkaso keluar, transaksi ini bersifat bersyarat dan oleh sebab itu harus dibukukan dalam rekening administratif. Artinya, bank akan membayar sejumah uang kepada si pemberi amanat, dalam hal ini nasabah, apabila hasil inkaso dinyatakan berhasil. Dengan demikian, rekening administratif akan muncul di sebelah kredit.




Akuntansi Inkaso

·         Inkaso Keluar
Dalam kegiatan inkaso keluar, seluruh transaksi sebelum diperoleh kepastian berhasil tidaknya akan dibukukan dalam rekeing administratif sebelah kredit dalam rekening warkat inkaso yang diterima. Rekening ini akan tetap outstanding sampai inkaso dinyatakan berhasil.
Sebagai contoh, apabila Tn. Ariel, nasabah giro Bank Kirin cabang Jakarta, menyerahkan selembar giro yang diterbitkan oleh seseorang nasabah Bank Kirin-Bandung sebesar Rp 45.000.000 untuk ditagihkan ke cabang Bandung dan hasilnya agar dikreditkan ke dalam rekeningnya. Komisi ditetapkan sebesar 0,25%. Pada saat menerima warkat untuk diinkaso ke cabang Bandung, Bank Kirin-Jakarta akan membukukan:

K: Rekening Administratif Rupiah
Warkat Inkaso Yang Diterima        Rp 45.000.000

Apabila seminggu kemudian diterima berita per kawat bahwa inkaso dinyatakan berhasil, dan untuk itu kepada nasabah dikenakan ongkos kawat sebesar Rp 10.000, oleh Bank Kirin-Jakarta akan dibukukan sebagai berikut.

D: Rekening Administratif Rupiah
Warkat Inkaso Yang Diterima        Rp 45.000.000

D: RAK-Cabang Bandung                                              Rp 45.000.000
K: Giro-Tuan Ariel                                                   Rp 44.877.500
K: Pendapatan Komisi Inkaso                                        Rp      112.500
K: Pendapatan Ongkos Kawat                                        Rp        10.000

Hasil inkaso tersebut langsung dibukukan ke dalam rekening nasabah setelah inkaso dinyatakan berhasil. Bagi inkaso yang dilakukan untuk kepentingan bukan nasabah bank, hasil inkaso dapat ditampung dalam rekening hasil inkaso yang dapat dibayar, di mana rekening ini akanoutstanding hingga si pemberi amanat datang untuk mencairkan hasil inkaso tersebut.
Sebagai contoh, apabila seseorang bernama Tn. Fauzi, yang bukan nasabah Bank Kirin-Jakarta, datang menyerahkan selembar cek giro sebesar Rp 13.000.000 untuk ditagihkan kepada seseorang nasabah Bank Kirin-Surabaya. Apabila inkaso behasil, ia akan datang untuk mengambilnya secara tunai. Komisi ditetapkan 0,25% dan ongkos kawat sebesar Rp 10.000. pada saat menerima warkat inkaso, Bank Kirin akan membukukan:

K:Rekening Administratif Rupiah
Warkat Inkaso Yang Diterima        Rp 13.000.000

Pada saat hasil inkaso dinyatakan berhasil, Bank Kirin-Jakarta akan membukukan:
D: Rekening Administratif Rupiah
Warkat Inkaso Yang Diterima        Rp 13.000.000

D: RAK-Cabang Bandung                                              Rp 13.000.000
K: Giro-Tuan Fauzi                                                         Rp 12.957.500
K: Pendapatan Komisi Inkaso                                        Rp        32.500
K: Pendapatan Ongkos Kawat                                        Rp        10.000

Rekening hasil inkaso yang dapat dibayar ini akan tetap outstanding hingga nasabah datang untuk mengambil hasil inkaso tersebut. Dengan demikian hasil inkaso yang outstanding merupakan dana murah yang akan mengendap beberapa lama dalam bank.
Apabila beberapa hari kemudian Tn. Fauzi datang hendak mengambil hasil inkaso tersebut, oleh Bank Kirin-jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
D: Hasil Inkaso Yang Dapat Dibayar                              Rp 12.957.500
K: Kas                                                                              Rp 12.957.500

·         Inkaso Keluar Berantai
Seringkali inkaso yang dilakukan oleh suatu bank adalah warkat dari bank lain yang berlokasi pada kota yang berbeda. Dalam hal demikian, bank penerima warkat inkaso akan memberi amanat kepada cabang sendiri yang berlokasi dalam kota yang sama atau kota terdekat dengan bank pemilik atau penerbit warkat tersebut untuk menagih sejumlah nilai yang tertera dalam warkat tersebut. Pelaksanaan inkaso oleh cabang penerima amanat dapat dilakukan melalui kliring.
Bank pemberi amanat akan mengkreditkan rekening nasabah pemberi amanat setelah inkaso berhasil dinyatakan berhasil.Sebagai contoh, apabila Tn. Yongki, nasabah giro Bank Kirin-Jakarta memberikan amanat untuk menagihkan selembar cek giro pada Bank JYP-Surabaya sebesar Rp 50.000.000, komisi sebesar 0,30% dan biaya kawat sebesar Rp 20.000 diperhitungkan dari hasil inkaso. Pada saat menerima warkat inkaso, Bank Kirin-Jakarta akan membukukan sebagai berikut:

K: Rekening Administratif Rupiah
Warkat Inkaso Yang Diterima        Rp 50.000.000

Pada saat Bank Kirin-Surabaya menerima warkat inkaso, akan dibukukan oleh cabang Surabaya dengan jurnal sebagai berikut:
D: Bank Indonesia                                                           Rp 50.000.000
K: Hutang Lainnya                                                          Rp 50.000.000

Karena sifat transaksi kliring ini masih bersifat menunggu keberhasilan inkaso dengan Bank JYP-Surabaya akan membebankan ongkos kawat Rp 10.000 dan membukukan:
D: Hutang Lainnya                                                         Rp 50.000.000
K: RAK-Cabang Jakarta                                                 Rp 49.990.000
K: Pendapatan Ongkos Kawat                                        Rp        10.000
Oleh Bank Kirin-Jakarta akan dibukukan:
D: Rekening Administratif Rupiah
Warkat Inkaso Yang Diterima        Rp 50.000.000
D: RAK-Cabang Surabaya                                              Rp 49.990.000
K: Giro-Rekening Tn. Yongki                                         Rp 49.820.000
K: Pendapatan Komisi Inkaso                                         Rp      150.000
K: Pendapatan Ongkos Kawat                                        Rp        10.000

2.3  SAFE DEPOSIT BOX
Safe deposit Box (kotak Pengaman) adalah salah satu sistem pelayanan bank kepada masyarakat, dalam bentuk bank menyewakan box dengan ukuran tertentu untuk menyimpan barang-barang berharga dengan jangka waktu tertentu dan nasabah menyimpan sendiri kunci kotak pengaman tersebut. Kotak pengaman (safe deposit box) adalah simpanan dalam bentuk tertutup, dalam arti, pejabat bank tidak boleh memeriksa/menyaksikan wujud/bentuk barang yang disimpan.
Barang-barang yang diizinkan untuk disimpan dalam kotak pengaman terbatas pada :
1.      Mata uang, barang-barang berharga, logam mulia
2.      Kertas-kertas berharga, sertifikat atau dokumen-dokumen penting lainnya
3.      Barang-barang lain yang disetujui oleh bank secara tertulis
Kotak pengaman memiliki 2 (dua) anak kunci, yang satu berupa kunci cadangan yang disimpan oleh bank dan satu lagi kunci kotak pengaman disimpan/dipegang oleh penyewa. Kotak pengaman simpanan hanya dapat dibuka dengan kedua kunci tersebut. Penyewa kotak pengaman simpanan diharuskan membayar uang sewa (menurut jangka waktu dan ukuran box) dan uang jaminan anak kunci.
Pembayaran sewa harus dilakukan dimuka untuk jangka waktu 1 tahun penuh dan dihitung dari tanggal penyerahan kepada bank.
Hal-hal lain yang perlu diperhatikan adalah :
1.      Nasabah dilarang menyerahkan simpanan tertutup kepada bank berupa benda/barang yang berbahaya (mudah rusak, terbakar, meledak, dan candu/narkotik)
2.      Untuk menjaga kemungkinan yang dapat merugikan bank, semua bentuk simpanan tertutup harus dibuka dihadapan pejabat bank(diperlihatkan)
3.      Pengambilan simpanan tertutup sebelum waktunya diberikan restitusi biaya simpanan
Peralatan penunjang safe deposit box
Peralatan penunjang safe deposit box yang berkaitan dengan sistem keamanan bank antara lain :
1.      Vault Door
Adalah pintu pertama pada saat nasabah dan/atau petugas bank masuk dalam ruangan SDB. Setiap jam kerja pintu ini dibiarkan terbuka. Pintu vault bagian dalam (pintu teralis/ruji) selau dalam keadaan terkunci, kecuali apabila nasabah dan/atau petugas bank masuk ruangan vault untuk menggunakan box
2.      Time Lock
Adalah batas waktu saat nasabah masuk atau melakukan kunjungan ke dalam SDB maksimum 10 menit
3.      Emergency Vault Ventilator
Adalah sebuah ventilasi dengan ukuran tertentu yang digunakan untuk mengadakan kontak (dengan berteriak/memanggil/bersuara) di antara orang yang berada dalam ruangan SDB dengan petugas bank yang berada diluar ruangan SDB. Hal ini dilakukan bila terjadi sesuatu peristiwa yang tidak disangka. Misalnya penyewa setelah masuk dalam SDB Kemudian terkunci


4.      Automatic Fire Detector
Adalah alat untuk mengontrol tekanan suhu dalam ruangan SDB, mendeteksi barang-barang yang akan dimasukkan dalam SDB, apabila barang-barang itu merupakan barang yang tidak boleh disimpan dalam SDB (misalnya zat kimia dalam bentuk gas atau cair maka dalam tekanan suhu tertentu alat ini akan memberikan tanda peringatan.
Ukuran dan tarif sewa Safe Deposit Box
Jenis
Ukuran
(TxLxP dalam cm)
Harga
3 bulan
6 bulan
12 bulan
A
7,5 x 12,5 x 60
20.000
25.000
40.000
B
5 x 25 x 60
20.000
30.000
50.000
C
7,5 x 25 x 60
25.000
35.000
60.000
D
12,5 x 25 x 60
30.000
40.000
75.000
E
25 x 25 x 60
40.000
80.000
150.000

Hak dan tanggung jawab Bank
Beberapa hak dan tanggung jawab pihak bank dalam pelaksanaan SDB adalah :
1.      Pihak bank tidak bertanggung jawab atas:
a.       Kerusakan, susut ataupun terjadinya perubahan kualitas dari barang yang disimpan.
b.      Hilangnya barang yang disimpan karena pemalsuan identitas/tanda tangan penyewa atau kunci yang ada pada penyewa digunakan oleh orang lain.

2.      Penyewa harus membayar biaya-biaya kepada bank jika :
a.       Rusaknya SDB/locker
b.      Hilangnya anak kunci yang berada dalam tangan penyewa
c.       Rusaknya barang-barang orang lain baik langsung maupun tidak langsung yang disebabkan karena barang penyewa yangtersimpan
3.      Bank berhak memindahkan ke tempat lain, seluruh atau sebagian SDB. Walaupun yang sedang disewa dengan selalu memberikan penjagaan keamanan yang layak. Bila hal tersebut dilakukan bank akan memberitahukan terlebih dahulu kepada penyewa melalui surat atau cara lain, namun bank tidak wajib menanti persetujuan dari penyewa
Upaya bank dalam menarik minat nasabah safe deposit box
Dalam memasarkan SDB untuk menarik minat nasabah. Bank Swadesi Cabang Surabaya melakukan upaya-upaya, antara lain :
1.      Menyebarkan brosur-brosur yang telah disediakan dan juga memperkenalkan kepada nasabah yang telah memiliki rekening di Bank Swadesi cabang Surabaya
2.      Meningkatkan cross selling SDB  Sehingga dapat menarik minat masyarakat dan menambah kepercayaan masyarakat terhadap keamanan atas barang-barang dan surat-surat berharga yang disimpannya.
3.      Melalui service assistant atau petugas lainnya, khususnya staf pemasaran untuk ditawarkan kepada nasabah atau masyarakat.
Alternatif Pemecahan Hambatan
Berdasarkan hambatan-hambatan yang dihadapi seperti yang telah diuraikan di atas, maka alternatif yang dilakukan oleh Bank Swadesi Cabang Surabaya adalah :
1.      Nasabah datang dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan mengajukan permohonan pembongkaran pada pihak bank yang ditandatangani oleh penyewa. Pihak bank kemudian membongkar SDB dan disaksikan oleh nasabah serta pejabat bank. Nasabah harus mengganti biaya pembongkaran yang telah ditetapkan oleh pihak bank, sedangkan penggantian kunci akan dibebankan pada uang jaminan yang telah disetor
2.      Pihak bank akan terus menghubungi nasabah baik melalui surat atau media lainnya. Jika telah lebih dari 90 hari setelah perjanjian berakhir dan barang-barang masih tetap tersimpan dalam SDB, maka dengan disaksikan oleh seorang notaris yang akan membuat berita acaranya bank berhak membongkar sendiri SDB yang bersangkutan dan mengeluarkan semua isinya dengan segala risiko dan biaya sepenuhnya menjadi tanggungan penyewa
3.      Penyewa atas nama pribadi, maka yang berhak atas barang-barang berharga yangb terdapat dalam SDB adalah ahli warisnya.  Pihak bank akan meminta surat penetapan ahli waris dari pengadilan. Dengan bukti penetapan ahli waris dan surat kuasa tersebut, pihak bank wajib menyerahkan barang-barang yang disimpan dalam boks tersebut apabila ahli waris tidak memiliki kunci boks, maka pihak bank akan membongkar SDB tersebut.
Pencatatan biaya sewa dan uang jaminan
Pihak yang menggunakan Safe deposit box dikenakan biaya sewa tahunan dan diwajibkan membayar uang jaminan atas kunci SDB. Biaya sewa untuk masa sewa satu tahun biasanya dibayar dimuka, oleh bank dicatat kredit pada rekening ”Sewa SDB yang diterima dimuka” sebagai rekening utang. Setiap lewat waktu satu bulan, dari rekening tersebut dipindahkan ke rekening “pendapatan sewa SDB” sebesar pendapat sewa untuk satu bulan.
Sebagai contoh, pada tanggal 30 Juli 1999 Bank CDX menerima uang tunai dari Hamdani sebesar Rp300.000,00 yaitu untuk sewa SDB ukuran 25,5 x 25 x 53 cm selama 1 tahun sebesar Rp150.000,00 dan uang jaminan kkunci SDB sebesar Rp150.000,00
Transaksi diatas oleh Bank “CDX” dicatat dengan jurnal sebagai berikut :
1999
Juli 30
Kas
     -Sewa SDB yang diterima Dimuka
     -Setoran Jaminan Kunci SDB

300.000

150.000
150.000

            Setelah lewat waktu satu bulan, pada tanggal 30 Agustus 1999, dari rekening “Sewa SDB yang diterima dimuka” dipindahkan ke rekening “pendapatan sewa SDB” sebesar 1/12 x Rp150.000,00 = Rp12.500,00
            Jumlah tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut :
1999
Agustus 30
Sewa SDB yang diterima Dimuka
    -Pendapatan Sewa SDB

12.500

12.500




2.4  Bank card (Kartu Bank)

Kartu bank merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan. Perkembangan penggunaan kartu plastik dalam berbagai bentuk menunjukkan bahwa alat ini tidak hanya digunakan sebagai alat pembayaran saja, tetapi juga untuk tujuan lain seperti penarikan uang tunai. Berdasarkan pertimbangan dapat dibawa bepergian dengan praktis, dapat digunakan sewaktu-waktu dan kemudahan penggunaan yang lain kartu plastik ini semakin luas digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan. Kartu plastik ini dapat berupa kartu kredit, kartu debit, kartu penarikan uang tunai melalui anjungan tunai mandiri (automated teller machine – ATM) dan charge card.

Perusahaan yang menerbitkan berbagai bentuk kartu plastik ini dapat digolongkan sebagai salah satu bentuk lembaga keuangan bukan bank, karena kartu plastik tersebut pada dasarnya dapat digunakan sebagai alat untuk kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana dari dan kepada masyarakat.
Jenis kartu bank
A.    Kartu kredit (credit card)

Pengertian kartu kredit

Kartu kredit adalah suatu jenis alat pembayaran sebagai pengganti uang tunai, yang sewaktu-waktu dapat ditukarkan apa saja yang kita inginkan dimana saja ada cabang yang dapat menerima kartu kredit dari bank, atau perusahaan yang mengeluarkannya.

Pengertian lain dari kartu kredit adalah uang plastik yang diterbitkan oleh suatu institusi yang memungkinkan pemegang kartu untuk memperoleh kredit atas transaksi yang dilakukannya dan pembayarannya dapat dilakukan secara angsuran dengan membayar sejumlah bunga (finance charge) atau sekaligus pada waktu yang telah ditentukan.

Dengan mempunyai kartu kredit, seseorang dapat melakukan pembelian barang dan jasa pada tempat-tempat khusus yang menjalin kerja sama dengan perusahaan kartu kredit yang bersangkutan tanpa harus menggunakan uang tunai. Pembayaran dilakukan dengan cara menggesekkan kartu kredit pada perangkat yang sudah disiapkan oleh penjual barang dan jasa, sehingga transaksi pembelian tersebut tercatat pada alat tersebut dan dapat dicetak. Pembayaran atau angsuran oleh pihak lain yang ditunjuk.

Ø  Konsep dasar penerbitan kartu kredit

Dalam penggunaannya, kartu kredit melewati beberapa mekanisme atau prosedur penggunaan, yaitu :
1)      Pemegang kartu mengadakan perjanjian dengan penerbit kartu kredit, dan mendasarkan perjanjian ini pihak penerbit menerbitkan kartu kredit atas nama pemegang kartu. Dengan ini pemegang kartu dapat berbelanja pada toko-toko atau bidang jasa lainnya yang bersedia melayani, yang mana sebelumnya pedagang (merchant) telah pula mengadakan perjanjian dengan pihak penerbit kartu.
2)      Pemegang kartu kredit mengadakan perjanjian jual beli dengan pedangang (merchant)
3)      Selanjutnya pedagang (merchant) menagih pembayaran kepada penerbit kartu kredit dan penerbit kartu mengadakan pembayaran terlebih dahulu atas utang pemegang kartu kredit (dalam hal pembayaran ini perusahaan penerbit kartu kredit mendapat komisi dari pihak pedagang)
4)      Pada waktu yang ditentukan, perusahaan penerbit kartu kredit melakukan penagihan kepada pemegang kartu kredit.


Ø  Kegunaan dari Kartu Kredit :
1)      Sebagai alat ganti pembayaran.
Kartu kredit dapat dipergunakan sebagai alat ganti pembayaran, sehingga kita tak perlu membawa banyak uang tunai, yang dapat berisiko hilang atau jatuh di jalan.
2)      Sebagai cadangan.
Kartu kredit juga dapat digunakan sebagai cadangan untuk keperluan mendadak, seperti jika tiba-tiba ada keluarga yang sakit dan perlu di rawat di rumah sakit, maka pembayaran uang muka dapat menggunakan kartu kredit, hal ini tak merepotkan dibanding jika kita harus ke ATM dulu atau mencairkan uang di Bank.
3)      Membantu melakukan pembayaran atas tagihan rekening rumah tangga.
Pada kartu kredit ada fasilitas one bill, artinya kita bisa meminta kepada Bank penerbit kartu kredit untuk sekaligus membayarkan tagihan atas rekening: listrik, tagihan telkom/hand phone, tagihan PDAM, tagihan internet serta tagihan-tagihan lainnya dengan sepengetahuan intansi yang mengeluarkan tagihan tersebut. Dengan demikian setiap bulan kita tidak disibukkan membayar ke beberapa instansi, namun pembayaran dapat dilakukan sekaligus melalui kartu kredit, yang langsung dilakukan pendebetan setiap bulannya.

B.     Charge card
Charge card merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayaran pelunasannya harus dilakukan oleh pembeli secara sekaligus pada jangka waktu tertentu setelah kartu digunakan sebagai alat pembayaran.

Pembayaran dilakukan pada akhir bulan yang sama dengan tanggal transaksi atau bulan berikutnya dengan disertai biaya tambahan. Penyelenggara kartu ada yang menetapkan biaya tambahan, tetapi ada juga yang tidak, sehingga pelunasan yang dibayarkan oleh pemilik kartu ada yang terdiri dari pokok pinjaman beserta tambahan dan ada pula yang berupa pokok pinjaman saja.

Pemegang charge card ini harus melunasi seluruh tagihan yang disodorkan kepadanya tanpa diberi waktu untuk menunda atau mengangsur. Apabila pembayaran tidak dilakukan secara penuh dari tagihan yang akan dikenakan denda keterlambatan sebesar presentase tertentu. Pada setiap pembayaran tagihan tidak dikenakan tingkat bunga.

Di antara keistimewaan paling menonjol dari kartu ini adalah diharuskannya menutup total dana yang ditarik secara lengkap dalam waktu tertentu yang diperkenankan, atau sebagian dari dana tersebut. Biasanya waktu yang diperkenankan tidak lebih dari tiga puluh hari, namun terkadang bisa mencapai dua bulan. Kalau pihak pembawa kartu terlambat membayarnya dalam waktu yang telah ditentukan, ia akan dikenai denda keterlambatan. Dan kalau ia menolak membayar, keanggotaannya dicabut, kartunya ditarik kembali dan persoalannya diangkat ke pengadilan.

C.     Kartu debit (Debit Card)
Kartu debit atau merupakan suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan (issuer) dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa dengan cara mendebit atau mengurangi saldo rekening simpanan pemilik kartu (card holder) serta pada saat yang sama mengkredit saldo rekening penjual (merchant) sebesar nilai transaksi barang dan jasa.

Pendebitan rekening pemilik kartu dan pengkreditan rekening penjual pada bank pengelola kartu hanya akan dilakukan setelah merchant menyerahkan bukti penggunaan kartu (pembayaran dengan kartu debit) pada toko atau tempat usahanya. Sistem ini mengandung resiko bahwa saldo rekening simpanan pemilik kartu tidak cukup untuk menutupi transaksi pembelian yang dilakukan. Apabila sistem ini telah online, maka pada saat itu juga merchant dapat melihat saldo rekening simpanan pemilik kartu bank pengelola kartu debit tersebut. Dengan cara ini merchant dapat menentukan apakah kartu tersebut masih cukup untuk menutupi nilai transaksi yang akan dilakukan ataukah tidak. Pada saat bersamaan mesin atau peralatan yang ada pada merchant dapat melakukan pendebitan rekening simpanan pemilik kartu debit dan sekaligus pengkreditan rekening merchant sendiri. Dengan demikian, setiap kali pemilik kartu menggunakan debitnya untuk berbelanja, maka pada saat yang bersamaan saldo rekening pinjamannya akan berkurang dalam nilai yang sama.

Adanya kartu ini syaratnya bahwa si pemilik harus terlebih dahulu mempunyai kartu rekening atau ATM dari pihak bank bersangkutan. Kalau kartunya sedang On-Line Debit, transfer akan berjalan sempurna pada hari tersebut. Namun kartu tersebut sedang Off-Line Debit proses transfer tersebut bisa membutuhkan waktu beberapa hari. Kartu ini tidak memberikan pinjaman kepada pemiliknya dan tidak memberikan peluang kepadanya untuk melakukan transaksi pembelian melebihi jumlah dana yang dia miliki dalam rekeningnya.

Bank yang mengeluarkan kartu ini tidak membayar jumlah dana yang dikeluarkan dari kasnya kepada para pedagang untuk kemudian menagihnya dari pemilik kartu. Namun kartu ini hanya berfungsi mendebit rekening pemilik kartu untuk ditransfer ke rekening pedagang bersangkutan. Fungsinya mirip dengan cek. Kartu Debit semacam ini banyak digunakan di negara-negara yang memang berkeinginan menerapkan budaya konsumtif dan mendorong masyarakat agar menabungkan uangnya di bank-bank yang ada.

Kegunaan kartu debit
Kartu Debit berguna sebagai alat bantu untuk melakukan transaksi dan memperoleh informasi perbankan secara elektronis.

Jenis transaksi yang tersedia antara lain:
1. Penarikan tunai
2. Setoran tunai
3. Transfer dana
4. Pembiayaan
5. Pembelanjaan


















BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Dalam dunia perbankan penawaran jasa merupakan suatu Profit Strategy untuk memikat lebih banyak pelanggan baru, mempertahankan pelanggan yang ada, menghindari berpindahnya pelanggan dan menciptakan keunggulan khusus. Dengan adanya jasa bank ini dapat memudahkan para nasabah bank dalam menjalankan transaksi-transaksi yang dilakukan.
3.2 Saran-saran
Persaingan antar bank di Indonesia memunculkan era baru perbankan. Era baru yang dimaksud adalah era yang dinamis dimana tingkat persaingan bisnis antar perusahaan semakin ketat baik di pasar domestik maupun pasar internasional, khususnya persaingan bisnis antar jasa layanan bank. Banyaknya bank menyebabkan persaingan dalam industri perbankan semakin ketat. Masing-masing bank berlomba menarik dana dari masyarakat, baik dengan tawaran hadiah maupun bunga yang tinggi. Dalam mempersiapkan diri menghadapi persaingan tersebut, maka bank-bank harus jeli dalam melihat peluang pasar serta keinginan dan kebutuhan dari nasabah. Bank yang ingin berkembang dan mendapatkan keunggulan kompetitif harus dapat memberikan jasa berkualitas dengan biaya yang lebih murah, dan pelayanan yang lebih baik dan dapat memuaskan kebutuhan nasabah.





DAFTAR PUSTAKA
1.      Akuntansi Perbankan, Hendi Somantri
2.       





1 comment:

  1. Bermain Roulette Online / Bola Gelinding Bersama Agen Terpercaya

    s128agen.club

    ReplyDelete